Lihat Sohib Bersetubuh, Arif Nafsu & Rekam Adegam Mesum, Ancam Video Disebar, Korban Pasrah Digilir

Awalnya DA yang merupakan pacar korban, menonton video porno bersama, kemudian mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

surya/anas miftakhuddin
Ilustrasi. (surya/anas miftakhuddin) 

TRI BUN-MEDAN.com - Lima pemuda asal kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan, diamankan satuan reksrim Polres Pangkep.

Kelimanya diamankan karena diduga melakukan pemerkosaan oleh gadis berinisial H (18).

Pelaku adalah, Muh Arif (30) warga Kecamatan Bungoro, Wahyu Ali (25) warga Kecamatan Bungoro, DA (17) warga Maros, M Yusuf (28) dan Arfan (27) warga Kecamatan Pangkajene.

"Para pelaku diduga melakukan pemerkosaan telah diamankan, dan kasusnya masih dalam pengembangan peran masing-masing pelaku," ujar Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, Senin (3/8/2020).

Adapun kronologi kejadian menurut hasil pemeriksaan, berawal saat korban dijemput oleh DA, bersama dengan Muh Arif, dan Wahyu Ali.

Dipecat Tanpa Kejelasan, Mantan PHL Sekretariat DPRD Medan Temui Kejanggalan Perekrutan PHL Baru

Mereka kemudian menuju ketempat karaoke di Jalan Maruddani.

Usai bernyanyi, korban dan pelaku menuju rumah Wahyu Ali, di Kampung Mattirowalie.

Di rumah inilah korban digilir.

Awalnya DA yang merupakan pacar korban, menonton video porno bersama.

Kemudian mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Ilustrasi video mesum
Ilustrasi video mesum (Istimewa)

Namun, ternyata Muh Arif merekam adegan intim mereka, dan meminta korban melayani nafsunya.

Dengan ancaman video yang direkam Muh Arif akan disebar apabila korban tidak mau.

Korban pun terpaksa melayani lelaki Arif untuk berhubungan intim, karena takut dengan ancaman.

Selanjutnya, Wahyu pun juga ikut menyetubuhi korban usai lelaki Arif.

Setelah itu, DA pacar korban, Arif dan Wahyu pun ke depan rumah, melakukan pesta miras.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved