Sah! Remaja Wanita NF Divonis 2 Tahun Penjara, Remaja Pembunuh Balita dan Jaksa Pikir-pikir Banding
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap NF (15) remaja wanita yang membunuh bocah.
Usia kandungannya kini memasuki 14 minggu.
"(NF) menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya, hingga kini hamil 14 minggu" ungkap Harry.
Harry berharap, kasus pelecehan seksual tersebut diselidiki oleh kepolisian guna mengungkap alasan NF membunuh tetangganya.
Kini, NF mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di Balai Anak Handayani sembari menunggu proses peradilan.
"Kasus kedua (pelecehan seksual) juga perlu diselidiki untuk mendapatkan kesimpulan logis mengapa anak ini melakukan tindak kekerasan," tutur Harry.
"Sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)," ungkap Tahan.
Berikut rangkuman kasus tersebut:
1. Tersangka menyerahkan diri ke polisi
Peristiwa pembunuhan itu terungkap ketika NF menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (6/3/2020).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, kepada polisi, NF mengaku telah membunuh tetangganya sendiri dan menyimpannya di dalam lemari di kamarnya.
"Korban bermain dengan tersangka, kemudian tersangka membunuh korban. Setelah itu, tersangka memasukkan korban ke dalam lemari baju yang ada di dalam kamar tersangka," ungkap Heru, Jumat.
Selanjutnya, polisi melimpahkan tersangka ke Polsek Sawah Besar guna penyelidikan lebih lanjut.
2. Sempat diduga menjadi korban penculikan
Orangtua korban sempat menduga anaknya menjadi korban penculikan karena tak kunjung pulang ke rumah usai bermain ke rumah NF. Korban dan tersangka diketahui bertetangga.
Kemudian, orangtua korban melaporkan peristiwa dugaan penculikan itu kepada Ketua RT setempat.
