Sah! Remaja Wanita NF Divonis 2 Tahun Penjara, Remaja Pembunuh Balita dan Jaksa Pikir-pikir Banding
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap NF (15) remaja wanita yang membunuh bocah.
"Korban bermain dengan tersangka, kemudian tersangka membunuh korban. Setelah itu, tersangka memasukkan korban ke dalam lemari baju yang ada di dalam kamar tersangka," ungkap Heru, Jumat.
Selanjutnya, polisi melimpahkan tersangka ke Polsek Sawah Besar guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat proses penyidikan, NF diketahui hamil.
Belakangan baru diketahui NF merupakan korban pemerkosaan.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.
"Ya betul (NF) merupakan korban pelecehan seksual). NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual," kata Harry saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, NF juga diketahui tengah hamil.
"(NF) menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya," kata Harry.
3 Pemerkosa NF Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, polisi telah menetapkan 2 tersangka pemerkosaan terhadap NF.
Pelaku pemerkosaan terhadap NF adalah dua pamannya dan kekasihnya.
NF (15), remaja tersangka pembunuhan bocah yang mayatnya disimpan di lemari, diketahui merupakan korban pelecehan seksual.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.
"Ya betul (NF merupakan korban pelecehan seksual). NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual," kata Harry saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, NF juga diketahui tengah hamil.
