Kepala GGTP Covid-19 Deli Serdang Paparkan Penanganan Covid-19 ke Gubernur Edy
Ketua Tim GTPP Covid-19 Deli Serdang memaparkan rencana yang menjadi percepatan penanganan Covid-19 kepada Gubernur Edy Rahmayadi.
TRIBUN-MEDAN.com – Koordinator Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Deli Serdang Faisal Arif Nasution memaparkan rencana yang menjadi percepatan penanganan Covid-19 di Deli Serdang kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi.
Dia menjelaskan, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi secara masif penerapan protokol kesehatan di 22 kecamatan di Deli Serdang.
Faisal yang juga menjabat Asisten I / Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Deli Serdang ini mengatakan, pihaknya akan menerapkan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan di seluruh kecamatan.
Kemudian, Tim GTPP Covid-19 juga melaksanakan test, tracing, dan treatment, serta berkoordinasi dan bersinergi dengan pemangku kepentingan yang ada di Deli Serdang, yaitu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Faisal mengatakan itu dalam laporannya setelah Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan menerima kunjungan Ketua Tim GTPP Covid-19 Sumut, Edy Rahmayadi, di Posko Tim GTPP Covid-19 Deli Serdang,di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (19/8/2020).
Adapun, sasaran tim GTPP Covid-19 Deli Serdang, yaitu tempat dan fasilitas yang berisiko tinggi, di antaranya perkantoran, usaha dan industri, tempat ibadah, terminal dan bandara, transportasi umum, pasar tradisional, perhotelan, tempat wisata dan lainnya.
“Sasaran yang akan dilakukan kepada perorangan adalah melakukan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” ujarnya seperti keterangan tertulisnya.
Selain itu, dia meminta pula kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara tempat dan fasilitas umum guna menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses.
Dia juga meminta pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, sosialisasi, edukasi dengan penggunaan berbagai media informasi, upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi pekerja.
“Selanjutnya, kami sampaikan rencana aksi yang telah kami lakukan, membentuk 4 tim dengan masing-masing tim sejumlah 30-an orang,” papar pria yang juga menjadi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu.
Adapun, tim tersebut terdiri dari Gugus Tugas, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat kecamatan, TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas selama tiga bulan dan tiap bulannya akan dievaluasi.
Dia juga menjelaskan, penanganan juga dilakukan lewat pembuatan Peraturan Bupati( Perbup) No 77 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 di Deli Serdang.
Dengan aturan ini, petugas dapat memberikan sanksi bagi perorangan yaitu, teguran secara lisan atau teguran tertulis, kerja sosial seperti menyapu jalan sebagaimana ditentukan petugas di lapangan.
Ada pula denda administratif sebesar Rp100.000 dan penerapan sanksi disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing lokasi.
Aturan ini juga mengatur pelaku usaha, pengelola, penyelenggara tempat dan fasilitas umum, yaitu teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp 300.000, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.