Pemkab Asahan Beri Saran ke TKI Ilegal yang Ingin Pulang Kampung, Harus Bayar Denda Rp 10,5 juta
TKI ilegal yang ingin pulang kampung disarankan melapor ke Imigrasi Malaysia dan harus bayar denda
T R I B U N-M E D A N.com,KISARAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan telah menjalin koordinasi dengan KBRI di Malaysia dan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia terkait kondisi TKI ilegal asal Kabupaten Asahan yang saat ini terjebak di negeri jiran tersebut.
Berdasarkan koordinasi itu, pihak Imigrasi Malaysia telah memberikan kemudahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau pun TKI berstatus ilegal yang ingin pulang ke Indonesia, dengan mendatangi kantor imigrasi setempat, untuk mengurus dokumen keimigrasian.
• UNJUK Rasa di Kantor Bupati Asahan, Puluhan Keluarga TKI Ilegal Jebol Pagar, Sempat Blokir Jalinsum
"Bagi WNI/TKI yang ingin kembali (ke Indonesia) dapat mendatangi Kantor Imigrasi Malaysia yang terdekat dari lokasi masing-masing, atau melakukan pendaftaran secara online di portal Imigrasi Malaysia, asalkan memiliki paspor/SPLP yang masih berlaku,
serta membayar denda yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia," kata Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Asahan Rahmat Hidayat Siregar, Kamis (20/8/2020).
Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki dokumen paspor yang sah, diharapkan mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang ada di Malaysia, untuk mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
• Kisah Siswa SMA Anak TKI Dua Kali Jadi Paskibraka Istana, Kakek Terkejut saat Ada Surat
Rahmat mengatakan, WNI maupun TKI berstatus ilegal yang dikenakan denda oleh Imigrasi Malaysia adalah mereka yang telah berada di negeri jiran tersebut sebelum Januari 2020.
Sementara setelah periode itu, menurut Rahmat, Imigrasi Malaysia tidak akan mengenakan denda sama sekali.
"Informasi tentang jumlah dan kapan pembayaran denda dapat diperoleh melalui portal imigrasi Malaysia," ujarnya.
Denda sebesar RM 1.000 atau sekitar Rp 3,5 juta dikenakan bagi WNI atau pun TKI berstatus ilegal yang sudah berada di Malaysia dalam kurun setahun.
Bila lebih dari setahun, Imigrasi Malaysia mewajibkab WNI atau TKI ilegal membayar denda maksimal RM 3 ribu atau setara dengan Rp 10,5 juta.
Rahmat pun menyebutkan, bahwa Port Klang, Malaysia sejak 18 Agustus 2020 sudah kembali beroperasi seperti semula, setelah sejak 18 Maret 2020 silam ditutup akibat kebijakan lockdown.
"Bila seluruh proses telah dipenuhi, maka yang ingin kembali ke tanah air juga harus mendapatkan surat hasil Swab Test dari rumah sakit/klinik di Malaysia dan membeli tiket kapal atau pesawat terbang untuk kembali ke Indonesia," sebutnya.
Rahmat menegaskan bahwa proses pemulangan TKI ilegal asal Kabupaten Asahan dari Malaysia hanya berlangsung sekali dan itu telah dilakukan pada 2 Juli 2020 silam.
• TKI Asahan Terancam Mati Kelaparan, Keluarga Minta Respon Bupati
Selebihnya Pemkab Asahan tidak pernah mengeluarkan janji atau pun kebijakan yang menyatakan akan kembali memfasilitasi kepulangan warganya yang bekerja sebagai TKI ilegal di Malaysia.
Sehingga ia mengimbau kepada seluruh warga Asahan yang kedepannya ingin bekerja sebagai TKI di negeri jiran tersebut agar melengkapi dokumen secara resmi.
• Puluhan Keluarga TKI Desak Bupati Asahan Pulangkan Warganya yang Terlantar di Malaysia
"Kami tidak dapat memfasilitasi kepulangan seluruh PMI (Pekerja Migran Indonesia) karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas, jadi pasca-pemulangan 210 orang PMI pada Juli 2020 lalu, Pemkab Asahan tidak dapat lagi memfasilitasi pemulangan PMI asal Kabupaten Asahan," ucapnya. (ind)