Berebut Lahan Parkir, Oknum Ketua Ormas Aniaya Juru Parkir di Siantar, Ini Kata Kasatreskrim

Seorang ketua organisasi masyarakat (ormas) di Pematangsiantar berinisial RN (48) dilaporkan ke polisi atas penganiayaan seorang juru parkir.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Polisi meminta keterangan para saksi di sebuah toko di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Seorang ketua organisasi masyarakat (ormas) di Pematangsiantar berinisial RN (48) dilaporkan ke polisi atas penganiayaan seorang juru parkir.

Aksi penganiayaan yang dilakukan berkelompok ini diduga berkaitan lahan parkir di Siantar Barat.

Korban bernama Efendi (45) melaporkan aksi penganiayaan yang dialaminya, ke Polres Pematangsiantar.

Ia mengaku dipukuli hingga wajahnya luka lebam.

RN yang datang mengendarai sepeda motor juga menabrak kakinya sampai mengalami luka.

Aksi tersebut dilakukan di salah satu toko di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (31/8/2020) lalu.

Aksi pengeroyokan dilakukan RN tidak sendirian melainkan dibantu dua orang temannya, salah satunya berinisial EN alias S.

Efendi mengakui dikeroyok tiga orang ini.

"Pelaku lainnya nggak kenal identitasnya. Cuma kenal ciri-ciri dan wajah saja," ucap Efendi, Kamis (3/9/2020) sekitar jam 10.00 WIB.

Efendi menjelaskan, pengeroyokan bermula RN yang ingin menguasai lapak parkir yang selama ini dijaganya di salah satu toko roti Jalan Kartini.

Pelaku sempat cekcok mulut dengannya karena lahan parkir tersebut ingin dikelolanya sendiri.

"Kami punya mandat dari Dishub Siantar, dan sudah lama kami menjaga parkir di situ," tukasnya.

Setelah sempat ribut mulut, pelaku RN pergi memanggil dua orang temannya, seperti yang disebutkan.

"Pertama dipukulnya dan coba kulawan. Tapi teman-teman RN langsung datang mengeroyok, dan aku juga ditabrak pakai kereta (sepeda motor). Padahal setiap hari RN juga meminta uang preman sebesar Rp 30 ribu dari kami, bang," ceritanya.

Kasatreskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi telah rampung.

Setelah bukti visum telah lengkap, pihaknya segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap pelaku RN yang telah resmi dilaporkan.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved