LAGI, Pendaftaran Petahana Soekirman-Ryan Ditolak KPU Sergai, Berkas Dikembalikan
Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai, Soekirman dan Ryan, kembali mengalami penolakan saat mendaftar di kantor KPU Sergai.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan semula diusung oleh tiga partai, yaitu NasDem (4 kursi), PAN (4 kursi) dan PKS (2 kursi).
Namun, dinamika politik yang terjadi berujung PAN memberikan dukungan kepada bapaslon Darma Wijaya-Adlin.
Pada hari pertama dibukanya pendaftaran, Jumat lalu, berkas Soekirman-Ryan dikembalikan oleh KPU dengan alasan tidak memenuhi jumlah kursi.
Hal ini karena dukungan PAN sudah dipakai lebih dulu oleh pasangan pesaingnya, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan yang mendaftar pagi hari ke KPU.
Meski Soekirman dan Ryan mengklaim sudah membawa B1-KWK terbaru dari DPP PAN yang dikeluarkan pada 3 September 2020, namun berkas itu ditolak oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketua DPW PAN Sumut Yahdi Khoir menegaskan, tidak ada dua surat dukungan dari PAN atau B1-KWK.
Ia menegaskan, surat dukungan PAN yang dikeluarkan dan dipegang oleh pasangan Soekirman-Ryan lah yang diakui.
"Itu sebenarnya tidak ada dua. Kita pegangannya yang terakhir dikeluarkan oleh DPP. Yang terakhir dikeluarkan oleh DPP itu adalah untuk Soekirman-Tengku Ryan. Walaupun tembusannya belum ada di DPW, tapi informasi dari DPP sudah kami dapat. B1-KWK yang terakhir adalah milik Soekirman-Tengku Ryan," jelasnya, Minggu (6/9/2020).
Yahdi menjelaskan, secara administrasi surat-menyurat, yang diakui adalah yang terakhir atau terbaru.
Dikatakannya, jika ada keputusan yang berubah sebelumnya, hal tersebut wajar terjadi di partai politik.
Dia mencontohkan Pasha Ungu yang batal maju pada Pilgub Sulteng akibat salah satu partai mencabut dukungannya.
"Jadi tetap satu B1-KWK. Yang kita akui adalah yang terbaru. Terbaru itu adalah untuk pasangan Soekirman dan Tengku Ryan," ujarnya.
Ia pun menyayangkan sikap KPU Sergai yang tidak profesional. Seharusnya KPU melakukan penelitian terhadap berkas bakal pasangan calon.
"Sebenarnya KPU harus bijaksana juga meneliti itu. Kita minta KPU bertindak profesional meneliti, mengecek dan klarifikasi. Klarifikasinya ke mana, ya ke partai," katanya.

Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan pendaftaran yang dilakukan Darma Wijaya dan Adlin di KPU Sergai memang sesuai dengan regulasi dan peraturan KPU.