LAGI, Pendaftaran Petahana Soekirman-Ryan Ditolak KPU Sergai, Berkas Dikembalikan
Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai, Soekirman dan Ryan, kembali mengalami penolakan saat mendaftar di kantor KPU Sergai.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Untuk itu, ia mengatakan, tidak ada kesempatan lagi bagi Soekirman-Ryan untuk mendaftar dengan partai politik pengusung yang sama.
“Memang itu sudah diatur dalam regulasi, baik undang-undang maupun peraturan KPU. Misalnya di Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan bahwa partai politik dan atau gabungan partai politik hanya bisa mencalonkan atau mendaftarkan satu bakal calon,” katanya, Minggu (6/9/2020).
Kemudian di Pasal 43 dijelaskan, partai politik dan atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungannya kepada bapaslon. Pasal ini diperkuat lagi oleh Peraturan KPU di pasal 6.
“Kejadian di Sergei, PAN Itu pada pukul 08.00 WIB kan sudah mendaftarkan bapaslon. Kemudian pada jam 2 siang mereka datang lagi mau mendaftarkan bapaslon yang lain. Ini sudah pasti tidak bisa,” katanya.
Ia mengatakan regulasi mengenai pendaftaran bapaslon sudah sangat jelas. Selain itu, berkas-berkas bapaslon yang mendaftar pertama, yaitu pasangan Darma Wijaya-Adlin sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi SK DPC-nya itu adalah pengurus yang aktif sampai penerimaan pendaftaran itu. B1-nya ditandatangani oleh para pihak yang punya kewenangan. Kemudian formulir B-nya juga sedemikian. Artinya sudah sah. Makanya oleh Sergai pendaftarannya diterima karena syarat calon dan syarat pencalonannya terpenuhi,” ujarnya.
Karena itu, sambung dia, dipastikan Bapaslon Soekirman dan Tengku Ryan tidak bisa lagi mendaftar ke KPU.
“Sudah tidak bisa lagi dia mendaftar. Karena itu tadi, baik di UU maupun di PKPU sudah jelas dinyatakan bahwa partai politik itu hanya bisa mendaftarkan satu Bapaslon. Dan itu sudah didaftarkan pada pagi hari oleh PAN,” katanya.
Herdensi menyebut kejadian seperti ini pernah terjadi sebelumnya.
Sekitar tahun 2015, Labusel juga pernah mengalami hal serupa. Hasilnya, bapaslon tersebut memang ditolak dan tak bisa mendafar.
KPU kemudian akan memperpanjang pendaftaran jika bapaslon yang diterima pendaftarannya hanya satu.
Sebelum pendaftaran diperpanjang, KPU akan melakukan sosialisasi mengenai bapaslon dan membuka pendaftaran kembali.
“Jika tidak ada lagi yang mendaftar, KPU akan menetapkan bahwa calonnya memang hanya satu,” ujarnya.
(dra/tribun-medan.com)