Bajak Email Transaksi Pembelian Ventilator, Komplotan Ini Raup Rp 58.8 Miliar, Tiga WNI Diciduk

Kepolisian Indonesia mengungkap kasus dugaan penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar yang melibatkan sindikat.

Editor: Tariden Turnip
bbc news indonesia
Bajak Email Transaksi Pembelian Ventilator, Komplotan Ini Raup Rp 58.8 Miliar, Tiga WNI Diciduk. Barang bukti uang miliaran rupiah yang disita Bareskrim 

Bajak Email Transaksi Pembelian Ventilator, Komplotan Ini Raup Rp 58.8 Miliar, Tiga WNI Diciduk

Kepolisian Indonesia mengungkap kasus dugaan penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar yang melibatkan sindikat internasional.

Tiga warga Indonesia berinisial SB, R, dan TP telah ditangkap dalam kasus dugaan penipuan ini, sementara seorang warga negara asing dari Nigeria berinisial DM masih  dinyatakan buron, kata seorang pejabat polisi.

Disebutkan aksi dugaan penipuan ini dilakukan oleh Jaringan internasional Nigeria-Indonesia, dengan menggunakan modus Business Email Compromise atau membajak email.

Menurut polisi, kasus ini terungkap setelah ada informasi dari NCB Interpol Italia kepada NCB Interpol Indonesia perihal dugaan penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19.

"Awalnya perusahaan Italia yang bergerak di bidang pelaksanaan kesehatan melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan China," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (07/09).

Bagaimana modusnya?
Semula perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19, ungkapnya.

Dalam perjalanannya, demikian temuan polisi, ada seseorang yang mengaku sebagai pimpinan dari perusahaan Italia tersebut.

Dia menginformasikan adanya perubahan nomor rekening untuk pembayaran.

"... Sehingga kemudian atas pesan yang masuk dari email tersebut kemudian rekening untuk pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia," ungkap Sigit.

Sigit menjelaskan, tersangka S berperan sebagai seseorang yang mengaku sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics CO LTD dan membuka rekening penampungan.

Perusahaan ini, menurut Sigit, adalah perusahaan fiktif yang meniru nama perusahaan alat kesehatan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co, Ltd.

Adapun tersangka R berperan disebutkan berpura-pura menjadi Komisaris Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics sekaligus berperan membuatkan rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.

Sedangkan tersangka T berperan sebagai pihak yang mengurus segala kebutuhan adminstrasi perusahaan fiktif CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics, ungkap Listyo Sigit.

"Satu (pelaku) saudara B, WNA (warga negara asing) saat ini masih dalam pencarian oleh tim dari Siber Bareskrim Polri," katanya.

Halaman
12
Sumber: bbc
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved