Bajak Email Transaksi Pembelian Ventilator, Komplotan Ini Raup Rp 58.8 Miliar, Tiga WNI Diciduk

Kepolisian Indonesia mengungkap kasus dugaan penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar yang melibatkan sindikat.

Editor: Tariden Turnip
bbc news indonesia
Bajak Email Transaksi Pembelian Ventilator, Komplotan Ini Raup Rp 58.8 Miliar, Tiga WNI Diciduk. Barang bukti uang miliaran rupiah yang disita Bareskrim 

Kepolisian kemudian mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening bank Syariah senilai Rp 56,8 miliar, ungkap Sigit.

"Kita berhasil menangkap [tiga orang] pelaku... yaitu di Jakarta, Padang dan kemudian di Bogor," tambahnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kerja sama lintas negara
Temuan polisi menyebutkan, pihak bank swasta yang menerima transfer uang tersebut menaruh curiga atas terjadinya "transaksi mencurigakan".

Pada saat yang sama, kepolisian Italia juga menaruh kecurigaan adanya dugaan penipuan yang dialami perusahaan asal negara itu, kata polisi Indonesia.

Dikatakan Sigit, Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia.

Disebutkan atas kerja sama kepolisian Indonesia, aparat Italia, dan PPATK akhirnya kasus penipuan ini terbongkar. (bbc news)

Sumber: bbc
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved