Razia Masker di Medan Hampir Berujung Adu Jotos, Sebagian Warga Melawan
Razia masker bakal semakin gencar setelah Pemko terbitkan perubahan Peraturan Walikota tentang Adaptasi Kebiasan Baru.
TRIBUN-MEDAN.com - Penegakan protokol kesehatan diperkirakan bakal semakin gencar setelah Pemko Medan menerbitkan Perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru.
Perwal ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Sumut.Inpres mengatur tentang pelibatan Polri dan TNI dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan, termasuk melakukan patroli.
Plt Kepala Bagian Hukum Pemko Medan Putra mengatakan, nantinya warga pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu per orang.
"Sudah mulai berlaku dan akan segera dimasukkan ke JDIH (Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum)," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Medan HM Sofyan mengatakan, pihaknya baru menerapkan sanksi administratif berupa penahanan KTP selama empat hari. Sanksi masih mengacu pada Perwal yang belum direvisi, jadi belum diterapkan sanksi berupa denda.
Menurutnya, dari razia masker, pihaknya telah menyita 2.278 lembar KTP.Selama pekan kedua September, kata Sofyan, Satpol PP telah menggelar razia masker di empat kecamatan, yaitu Medan Area, Medan Baru, Medan Helvetia, dan Medan Polonia.Perlawanan dari sebagian warga mewarnai razia masker yang digelar oleh Satpol PP Kota Medan. Salah satunya saat razia di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (10/8/2020).
Tidak sedikit pengendara yang memilih melarikan diri saat kedapatan tidak menggunakan masker. Bahkan beberapa pengendara sepeda motor, mobil pribadi, bus, hingga angkutan umum memilih menerobos lampu merah untuk menghindari razia masker.
Seorang pengendara yang terjaring razia akhirnya terlibat adu mulut dengan petugas Satpol PP karena mengaku memiliki masker. Saat diperintahkan berbaris dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan pelanggar lainnya, ia langsung menggunakan masker dan menolak hukuman tersebut dan memilih berbalik badan meninggalkan barisan sambil bersungut-sungut.
Seorang petugas Satpol menegurnya dan memintanya kembali ke barisan."Bapak jangan gitu! Seharusnya Bapak pakai itu! Itu katanya (petugas Satpol PP lain) Bapak tidak pakai," kata petugas.Karena merasa terus diabaikan, petugas itu pun nampak marah.
"Dari tadi kau leceh-lecehkan orang. Sudah enggak pakai masker, ngejek pula kau! Kau pikir main-main ini?" katanya.
Melihat suasana semakin memanas dan menjurus kepada adu jotos, Kepala Sesi Pelatihan Dasar Satpol PP Kota Medan, Buchari Angga pun melerai hal tersebut, dan merintahkan agar para warga yang tidak memakai masker dan tidak membawa KTP agar mematuhi hukuman yang diberikan.
"Sudah! Kalian ini apa yang disuruh, dikerjakan saja. Jangan melawan," kata Buchari.
Beberapa warga yang tadinya disuruh berbaris langsung menyanyikan lagu Indonesia raya.
Lebih Baik Posko Masker Gratis
Pengamat sosial dan pemerintahan, Arifin Saleh Siregar mengatakan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemko Medan nyatanya belum dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat, sebab di setiap razia ada saja warga yang melakukan aktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.