Mendagri Tolak 4.156 Usulan Mutasi ASN, Tidak Ingin Ada Politisasi Birokrasi

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan ASN untuk tetap fokus bekerja dan jaga netralitas selama Pilkada berlangsung

Editor: Array A Argus
Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI melalui video confrence untuk membahas "Evaluasi Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020", di Jakarta, Kamis (10/09/2020). 

T R I B U N-M E D A N.com, JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri menolak sebanyak 4.156 usulan mutasi yang disampaikan gubernur, bupati/wali kota sejak bulan Januari hingga Agustus 2020.

Sebagian besar penolakan terkait dengan komitmen pemerintah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pilkada 2020 di 270 daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, penolakan mutasi berkaitan dengan komitmen Kemendagri dan KemenPAN RB dalam upaya menjaga netralitas ASN.

Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution Dapat Teguran Keras Secara Tertulis Dari Tito Karnavian

"Bapak Mendagri dan Bapak MenPAN RB memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk menjaga kualitas Pilkada pada 270 daerah di tahun 2020 ini dengan menghadirkan Netralitas ASN yang lebih baik," ujar Akmal dalam keterangannya.

Dari 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak, di antaranya ada 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Akmal mengatakan, penolakan usulan mutasi juga agar pelayanan publik tidak terganggu karena adanya kekosongan jabatan.

"Baik itu akibat pejabatnya tersandung kasus hukum, pejabatnya meninggal dunia, atau promosi sehingga kosong," kata Akmal Malik, Jumat (11/9/2020).

Mendagri Tito Karnavian Sentil Kepala Daerah yang Tak Becus Tangani Covid-19 meski Punya Dana Cukup

Untuk mengisi kekosongan jabatan dengan alasan tersebut di atas, Mendagri juga sudah memberikan 3.393 izin, khususnya untuk pengukuhan, hasil seleksi terbuka, dan promosi mengisi yang kosong.

"Untuk itu, ASN ini tidak perlu ragu untuk netral dan terus fokus bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi, walaupun pada masa perhelatan Pilkada pada tahun ini," kata Akmal.

"Kemendagri bersama KemenPAN RB akan terus menjaga netralitas ASN, demi menjaga ASN dari politisasi birokrasi," lanjutnya.

Netralitas ASN adalah salah satu faktor penentu dalam kualitas demokrasi dan kontestasi Pilkada 2020 ini, sehingga perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, bahwa netralitas ASN merupakan salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.

Usai Ditegur Mendagri Tito Karnavian, Pasha Ungu Pangkas Habis Rambutnya, Ini Penjelasannya

Mantan Kapolri itu menegaskan, pihaknya akan terlibat aktif dalam satuan tugas (Satgas) pengawasan ASN selama gelaran pilkada.

Terlebih, Mendagri bersama Menpan RB, KASN, Badan Kepegawaian Negara dan Bawaslu telah menteken Surat Keputusan Bersama (SKB) kementerian/lembaga.

"Netralitas ASN sangat penting dan kunci sukses pilkada.

Kami siap untuk menjadi bagian daripada Satgas tersebut dan siap untuk melaksanakan tugas-tugas ataupun arahan-arahan dari Bapak Menteri PANRB Tjahjo Kumolo," kata Tito.

Mendagri Tito Karnavian Tanggapi Kisruh PPDB Jalur Zonasi,Siswa Pakai Surat Keterangan Domisili Baru

Tito menambahkan, Kemendagri akan menindaklanjuti isi SKB itu, salah satunya dengan ambil bagian dalam satgas yang akan dibentuk.

Dalam menjaga netralitas ASN, pemerintah daerah dinilai berperan penting,

karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan.

"Itu baik untuk pilkada ataupun bukan. Berikutnya, yang juga perlu diwaspadai yaitu berkaitan dengan mutasi kepegawaian dan jabatan,

serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi publik. Oleh karena itu netralitas ASN menjadi sangat penting," jelas Tito.

Merasa Dilematis
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, dalam perhelatan kontestasi politik, aparatur sipil negara (ASN) sering tergerus dalam pusaran kekuasaan.

Abhan menyebut, ASN seringkali berada pada posisi dilematis di setiap penyelenggaraan pemilu.

Kisah Unik di Balik Candaan Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi dan Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian

"Potensi terjadinya intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh kekuasaan birokrasi yang tidak netral terhadap dinamika politik elektoral merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi ASN terpaksa berpihak atau tidak netral," kata Abhan.

Selain itu, Abhan menilai, ASN yang mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai pembangkangan.

Sehingga, mengakibatkan bisa sangat fatal bagi posisi ASN dalam struktur birokrasi.

Kepala Daerah Jadi Sorotan Mendagri Tito Karnavian, Apresiasi Karo, Mandailing Natal Mengecewakan

Namun, Abhan menyebut, tak sedikit pula dari ASN yang bermain politik praktis dengan menginisiasi dan menggalang dukungan politik.

Tentunya, dengan harapan kelak mendapatkan promosi jabatan atau keuntungan tertentu lainnya.

Maka dari itu, ia berharap melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 bisa menekan potensi tersebut.

"Kita berharap dalam pilkada tahun 2020 hal itu tidak akan terjadi," ujarnya.(Tribun Network/fah/ras/wly)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved