Gubernur Edy Rahmayadi Tegaskan Akan Isolasi Pulau Nias, Tutup Jalur Laut dan Udara

Edy Rahmayadi berharap Kepulauan Nias tidak menjadi daerah kluster baru penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Penulis: Satia | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
Laut Tureloto, Nias Utara. 

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah se-Kepulauan Nias yang dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Ibu R Sabrina. Upaya-upaya pun akan kita lakukan untuk mengembalikan Kepulauan Nias menjadi zona hijau, salah satunya kita akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) fokus membantu penurunan angka positif di Kepulauan Nias," terangnya.

Arsyad pun mengatakan bahwa saat ini sedang disiapkan MoU antara 4 bupati dan 1 wali kota di Kepulauan Nias yang diketahui oleh Gubernur Sumut, dimana nanti hasil MoU itu akan menjadi dasar melakukan pembatasan-pembatasan.

"Nantinya MoU tersebut pun berisikan keputusan bersama antara wali kota dan bupati terkait upaya yang akan dilakukan untuk menurunkan angka suspek di Kepulauan Nias. Semua harus sepakat aturan tentang pembatasan orang keluar masuk Kepulauan Nias selama 14 hari. Setiap daerah pun harus sama-sama menyepakati apa hak dan kewajibanya. Jangan pelabuhan yang ada di Gunungsitoli ditutup, tapi di Nias Selatan tetap dibuka," ujarnya.

Untuk mempercepat melakukan pendeteksian kasus Covid-19 di Kepulauan Nias, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit merencanakan akan membuat Laboratorium Swab di sana.

"Kepulauan Nias itu jumlah penduduknya mencapai 800.000 jiwa, target kita nanti akan dilakukan swab terhadap 72 orang per hari," tambahnya.

Namun, menurut Alwi, untuk membangun laboratorium itu butuh waktu minimal dua minggu.

Jadi dalam waktu dekat dilakukan tracing dengan menggunakan rapid test dan foto toraks.

Tutup Tempat Hiburan Malam di Medan, Binjai, dan Deliserdang

Selanjutnya, Edy Rahmayadi mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat hiburan malam di seluruh wilayah Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang (Mebidang).

Penutupan hiburan malam ini, dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Edy mengatakan, mulai besok, tempat hiburan malam dilarang beroperasi sampai batas waktu ditentukan olehnya.

"Saya sudah ingatkan, peringatan sudah habis, besok malam kita tutup," kata dia, saat ditemui usai melakukan rapat Paripurna bersama DPRD Sumut, di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (14/9/2020).

Mantan Panglima Kostrad ini mengakui, bahwa permintaan untuk menutup tempat hiburan malam bukanlah wewenangnya.

Akan tetapi, ia tidak ingin penyebaran wabah virus semakin parah di Sumut.

Apalagi, tempat hiburan malam, belum dapat dipastikan apakah pengunjung yang datang bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved