Update Covid19 Sumut 15 September 2020
BATAL Tutup Jalur Laut dan Udara ke Nias, Ini Aturan yang Diberlakukan Gubernur Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi batal menutup akses transportasi jalur udara dan laut ke Kepulauan Nias, dalam upaya antisipasi covid-19
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
T R I B U N-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi batal menutup akses transportasi jalur udara dan laut ke Kepulauan Nias, dalam upaya antisipasi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.
Meski begitu, Edy menegasksan, masyarakat sipil yang berangkat ke Kepulauan Nias wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19, yaitu dengan melakukan pemeriksaan rapid tes atau swab.
Selain membawa surat keterangan, pendatang wajib melakukan isolasi secara mandiri selama dua pekan, setelah tiba di Nias.
"Setelah kita koordinasikan, Kepulauan Nias nanti akan kita arahkan penumpangnya isolasi, dan harus membawa surat keterangan bebas Covid-19," kata dia, saat ditemui di Lapangan Merdeka, Jalam Balaikota, Kota Medan, Selasa (15/9/2020).
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa memberhentikan sementara penerbangan, ataupun akses transportasi lain ke Kepulauan Nias.
"Pesawat tidak bisa kita tahan, tetapi tuntutannya harus membawa surat keterangan," ucapnya.
Setelah melakukan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), nantinya pintu masuk Kepulauan Nias akan dijaga ketat, dengan didirikannya posko terpadu.
Posko ini nantinya akan memantau kedatangan orang, baik itu dari jalur darat, udara, hingga laut.
"Kita sudah lakukan rapat koordinasi dengan Forkompinda, nanti di Nias ada posko terpadu, yang akan menangani penyebaran virus," jelasnya.
Mantan Pangkostrad ini mengatakan, bandar udara dan pelabuhan tetap akan beroperasi seperti biasa.
Khusus untuk enaga kesehatan dan petugas keamanan yang ditugaskan ke Kepulauan Nias, Edy mengatakan, tidak perlu membawa surat keterangan bebas Covid-19.
"Bandara dan pelabuhan tetap berjalan, tetapi yang boleh menggunakan adalah orang-orang kesehatan, petugas keamanan. Masyarakat sipil harus dengan surat keterangan," ungkapnya.
Sejalan dengan pemberlakuan aturan ini, pemerintah akan menyalurkan bantuan logistik kepada orang yang melakukan isolasi secara mandiri, saat tiba di Kepulauan Nias.
"Bantuan, kita siapkan logistik untuk yang melakukan diisolasi dan dirawat," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi menyatakan akan meminta izin kepada Kementerian Perhubungan untuk menghentikan sementara akses udara dan laut menuju Kepulauan Nias.