Update Covid19 Sumut 15 September 2020

Operasi Yustisi Hari ke-2, Polres Simalungun Tindak 1000 Pelanggar

Operasi Yustisi Covid -19 tahun 2020 resmi digelar secara serentak di jajaran Kepolisian Republik Indonesia dan telah berjalan dua hari.

TRI BUN MEDAN/HO
PETUGAS Polres Simalungun melaksanakan operasi yustisi di Hari ke-2, Selasa (15/9/2020). 

T R I B U N-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Polres Simalungun bersama instansi terkait melaksanakan operasi yustisi di hari kedua.

Seperti yang diketahui, Operasi Yustisi Covid -19 tahun 2020 resmi digelar secara serentak di jajaran Kepolisian Republik Indonesia dan telah berjalan selama dua hari.

Hingga saat ini, Kepolisian Resor Simalungun sudah menidak masyarakat serta pelaku usaha yang tidak disiplin dalam penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan.

Terjaring Razia Masker di Lapangan Merdeka, Remaja di Siantar Takut Viral

Operasi Yustisi Covid – 19 Tahun 2020 digelar secara serentak dalam rangka menindak lanjuti Inpres Presiden Jokowi No.06 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Wilayah Hukum Polres Simalungun.

Tidak hanya itu, Polres Simalungun turut serta mensosialisasikan Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 ini bertujuan agar masyarakat dapat disiplin menggunakan masker dikegiatan sehari-hari.

Hal tersebut untuk mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Razia Masker di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur, Seorang Pengendara Kabur

"Sasaran Operasi Yustisi Covid-19 ini adalah masyarakat yang melaksanakan aktivitas tanpa menggunakan masker. Serta pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan penerapan sanksi yang telah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujarnya, Selasa (15/9/2020).

Dikatakan Kapolres, Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 Polres Simalungun melibatkan unsur TNI-Polri yaitu jajaran Kodim 0207/Simalungun serta Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan delegasi pembinaan dan pengawasan yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) Kabupaten Simalungun.

Penerapan sanksi diselenggarakan dengan memperhatikan mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengubah perilaku hidup lebih sehat. Beberapa sanksi yang diterapkan untuk saat ini berupa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran, sekaligus menyampaikan sosialisasi bahwa sanksi denda administratif sudah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020," kata AKBP Agus.

Operasi Yustisi di Lapangan Merdeka, Edy Rahmayadi Bocorkan Obat Covid-19 ke Masyarakat

Kabag OPS Polres Simalungun Kompol Suryanto menerangkan, Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 di Wilayah Hukum Polres Simalungun telah menindaksekitar 1000 masyarakat serta pelaku usaha yang tidak disiplin dalam menggunakan masker serta tidak mengikuti protokol kesehatan.

"Hal ini dibuktikan dengan laporan yang dikirim dari Kapolsek-kapolsek sejajaran Polres Simalungun yang saya terima," kata Kabag Ops.

Dikatakannya, Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 diharapkan menekan penyebaran dan cluster baru Covid-19.

“Dengan adanya kegiatan ini, semoga masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak,” pungkasnya.(mft/t r i b u n-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved