Didesak Tunda Pilkada 2020, Sikap Resmi DPR dan Pemerintah: Tetap Digelar 9 Desember 2020
Komisi II meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Didesak Tunda Pilkada 2020, Sikap Resmi DPR dan Pemerintah: Tetap Digelar 9 Desember 2020
DPR dan pemerintah menyikapi permintaan penundaan Pilkada 2020 yang dilontarkan sejumlah pihak seperti PBNU dan Muhammadiyah.
Ketua Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas, membenarkan bahwa pernyataan sikap tersebut memang dikeluarkan secara resmi oleh PBNU.
"Iya, benar dari PBNU," jawab Robikin singkat saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).
Robikin juga mengonfirmasi bahwa PBNU menginginkan pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda, agar tidak timbul kerugian yang lebih besar.
PBNU Dalam pernyataan sikap tersebut, PBNU berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat.
"Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan," demikian pernyataan PBNU.
Senada, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan DPR untuk meninjau kembali pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.
Hal ini dikatakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi persnya, Senin (21/9/2020).
"Kami sampaikan bahwa usulan Muhammadiyah agar pelaksanaan Pilkada 2020 dipertimbangkan dengan seksama untuk ditunda pelaksanaannya," kata Mu'ti.
Mu'ti menjelaskan, usul penundaan tersebut diungkapkan dengan alasan kemanusiaan di masa pandemi Covid-19.
Menyikapi derasnya permintaan penundaan Pilkada 2020, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).
Selanjutnya, Komisi II meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.