PILU, Nenek Usia 80 Tahun Esterlan Sihombing Dituntut 3 Bulan Percobaan Kasus Pencurian Buah Sawit

Jaksa menuntut pidana penjara percobaan 3 bulan terhadap terdakwa Esterlan Sihombing (80) yang dijerat kasus pencurian buah sawit di bekas ladangnya.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Nenek Esterlan Sihombing usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (21/9/2020). Nenek berusia 80 tahun itu dituntut 3 vulan percobaan terkait kasus pencurian buah sawit di bekas ladangnya. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun, Juna Karo Karo menuntut pidana penjara percobaan selama tiga bulan terhadap terdakwa Esterlan Sihombing, nenek berusia 80 tahun yang dijerat kasus pencurian buah sawit di bekas ladangnya.

Tuntutan ini dibacakan jaksa dari Ruang Tirta Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (21/9/2020).

"Bahwa terdakwa terbukti bersalah, karena lahan sawit tersebut bukan lagi milik terdakwa, tetapi milik Edy Ronal Simbolon, karena lahan sawit tersebut telah dijual oleh Rotua Simbolon (anak terdakwa) kepada Edy Ronald Simbolon," kata jaksa.

Mendengar tuntutan ini, wajah keriput Esterlan Sihombing terlihat murung.

Ia merasa keberatan. Ssebab tanpa sepengetahuannya, tanah itu dijual sang anak kepada Edy Ronald Simbolon.

Ia pun tak pernah mencicipi hasil penjualan ladang yang dilakukan putri keduanya itu kepada orang lain.

Karena itulah, ia merasa panen sawit yang dilakukannya sah-sah saja.

"Saya tak bersalah, karena saya panen sawit di tanah saya," ujar nenek dengan bahasa Batak kepada jaksa.

Diburu Tim Gabungan Polres Asahan, Dua dari Lima Tahanan Kabur Polsek Pulau Raja Ditangkap Kembali

Sang Istri Ungkap Asiong Sempat Dicari-cari Orang tak Dikenal sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan

Selama menjadi pesakitan di usia tua, Esterlan Sihombing berjalan menggunakan tongkat, seraya dibantu cucu dari anak pertamanya bernama Nurmala Marbun.

Di kediaman cucunya itu pula Esterlan menyambung hidup di Desa Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Esterlan sendiri mengaku sudah dua tahun belakangan mengonsumsi obat sakit kepala. Hal ini juga dibenarkan oleh cucunya.

"Obatnya nenek itu pereda sakit kepala. Biasanya satu pil itu bisa diminum dua minggu sekali," ujar Nurmala.

Sementara itu, Parluhutan Banjarnahor, penasihat hukum nenek Esterlan Sihombing menyampaikan akan mengajukan pembelaan pada 30 September 2020 mendatang.

"Kita selaku kuasa hukum nenek Esterlan berharap nanti pada saat putusan, majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar pria yang sering disapa Prima.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved