PILU, Nenek Usia 80 Tahun Esterlan Sihombing Dituntut 3 Bulan Percobaan Kasus Pencurian Buah Sawit

Jaksa menuntut pidana penjara percobaan 3 bulan terhadap terdakwa Esterlan Sihombing (80) yang dijerat kasus pencurian buah sawit di bekas ladangnya.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Nenek Esterlan Sihombing usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (21/9/2020). Nenek berusia 80 tahun itu dituntut 3 vulan percobaan terkait kasus pencurian buah sawit di bekas ladangnya. 

Ia kembali menjelaskan, status ladang tersebut sedang dalam status sengketa di Pengadilan Tinggi Medan. Oleh sebab itu, Esterlan tak layak diadili dalam kasus pidana.

"Makanya kasus ini seakan dipaksakan oleh Polsek Tanah Jawa dan kejaksaan. Sebab tanah yang berdiri sawit itu masih dalam sengketa di Pengadilan Tinggi Medan," ujar Banjarnahor.

Dengan demikian, ujar Banjarnahor, sebelum adanya keputusan hukum dari kasus perdata itu, seharusnya Nenek Esterlan tidak bisa diadili dalam dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit.

Tahanan Polsek Pulau Raja Kabur, Polres Asahan Sebut Aminuddin Jadi Otaknya

Lisa tak Kuasa Menahan Tangis Ketika Bercerita tentang Sosok Asiong atau Jefri Wijaya

Kasus ini bermula saat Esterlan Sihombing memanen buah sawit di sebuah ladang pada April 2019.

Saat itu ia tak tahu bahwa ladang dan tempat rumahnya berdiri telah dijual oleh putrinya, Rotua Simbolon kepada seseorang bernama Edy Ronald Simbolon.

Edy Ronald Simbolon mengaku mengalami kerugian Rp 2.910.000 setelah 3 ton sawitnya diambil oleh orang suruhan Nenek Esterlan.

Parluhutan menjelaskan, penjualan tanah ini tak jelas. Sebab jual beli tanah hanya kwitansi dan tidak ada saksi, termasuk Esterlan sendiri.

Namun, sambung Parluhutan, kepolisian mengklaim bahwasanya tanah tersebut sah milik Ronald.

Adapun Nenek Esterlan hingga kini mengaku tak menerima uang penjualan tanah miliknya itu.

Di persidangan sebelumnya, saksi Lambok Putra Sinaga selaku Kepala Dusun III, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, menyebutkan bahwa, sepengetahuannya tanah di mana berdiri tanaman sawit itu adalah kepunyaan Nenek Esterlan.

Ia menyampaikan, sawit itu sendiri ditanam Esterlan dan almarhum suami, Jalongin Simbolon.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved