Oknum Denpom Medan Terlibat Pembunuhan

TERNYATA Koptu Suhemi Dibayar Rp 3 Juta Untuk Siksa Asiong Sampai Mati

Seorang oknum TNI bernama Kopral Satu (Koptu) Suhemi, diduga terlibat dalam penyiksaan Jefri Wijaya (38 tahun) alias Asiong hingga tewas.

facebook
Asiong warga Medan yang ditemukan tewas di Tahura Berastagi, Tanah Karo 

Tim gabungan Polsekta Berastagi, Polres Tanah Karo dan diback-up Polda Sumut akhirnya mengungkap kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong.  

Pria yang ditemukan tewas mengenaskan di jurang Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndolu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, pada Jumat (18/9/2020) lalu.

Dari informasi yang berhasil dihimpun pada Senin (21/9/2020) malam, personel Tim Jahtanras Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembunuhan Jefri Wijaya (39) alias Asiong warga Sunggal, Medan.

Terduga pelaku itu ditangkap secara terpisah di kawasan Desa Makmur Sibolangit dan Pancurbatu, Deliserdang, Senin (21/9/2020).

Dirreskrimum Polda Kombes Irwan Anwar yang dikonfirmasi wartawan membenarkan, adanya penangkapan terhadap pelaku pembunuhan Asiong, Senin (21/9/2020).

Ketika ditanya ada tiga orang tersangka yang ditangkap, Kombes Irwan Anwar mengatakan, bukan tiga orang tapi banyak dan masih pengembangan.

"Bukan tiga orang, banyak. Dan masih dalam pemeriksaan dan pengembangan, akan dirilis,” kata Kombes Irwan Anwar ketika ditanya tiga tersangka yang ditangkap.

Namun, polisi berpangkat perwira melati tiga dipundaknya itu belum bersedia menyebut identitas para terduga tersangka serta motif pembunuhan.

Pemakaman Asiong di kawasan Kedai Durian Delitua, Rabu (23/9/2020).
Pemakaman Asiong di kawasan Kedai Durian Delitua, Rabu (23/9/2020). (istimewa)

Pelaku Oknum TNI

Seorang oknum TNI bernama Kopral Satu (Koptu) Suhemi, diduga terlibat dalam penyiksaan Jefri Wijaya (38 tahun) alias Asiong hingga tewas. 

Dalam laporan yang disampaikan Pangdam I Bukit Barisan yang beredar tersebut diketahui bahwa pembunuhan ini bermula dari penyiksaan yang dilakukan Koptu Suhemi terhadap korban saat menagih utang judi online bersama 15 orang lainnya.

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan tersebut, penyiksaan itu terjadi pada hari Kamis, 17 September 2020 tersebut.

"Kpd Yth : Kasad 

Dari : Pangdam l/ BB
Tembusan :
1. Danpuspomad
2. Asintel Kasad
3. Dirkumad

Perihal: Laporan kejadian penganiayaan mengakibatkan orang mati yang dilakukan oleh Koptu Suhemi Ta Denpom I/5 Medan

Bersama ini dilaporkan bhw pada hari Selasa tgl 22 September 2020 pk. 10.00 WIB, Direskrimum Poldasu Kombes Pol Anwar bersama Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Donald Simanjuntak datang ke Pomdam I/BB menginformasikan tentang keterlibatan Koptu Suhemi Nrp 31950342140474 Ta Gakkumwal Denpom I/5 Medan dalam perkara penagihan hutang yang berlanjut dengan penganiayaan secara bersama-sama (dkk 15 orang) yang mengakibatkan mati, korban an. Sdr. Jefri Wijaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved