Kasasinya Ditolak, Datin Rozita, Majikan Penyiksa TKI Suyanti Sutrisno Akhirnya Masuk Penjara
Sang majikan Datin Rozita Mohamad Ali menggunakan pisau dapur, gantungan baju, pegangan pel dan payung untuk melukai Suyanti Sutrinso.
Kasasinya Ditolak, Datin Rozita, Majikan Penyiksa TKI Suyanti Sutrisno Akhirnya Masuk Penjara
Masih ingat kasus penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan Datin Rozita Mohamad Ali terhadap pembantunya asal Sumut, Suyanti Sutrisno 21 Desember 2016?
Kasus menjadi sorotan internasional karena Datin Rozita Mohamad Ali dibebaskan hakim Pengadilan Negeri Petaling Jaya, Mohammed Mokhzani Mokhtar.
Datin Rozita Mohamad Ali hanya dijatuhi hukuman percobaan berperilaku baik selama lima tahun dengan jaminan 20.000 ringgit Malaysia.
Padahal Datin Rozita Mohamad Ali awalnya didakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap pembantunya yang saat itu berusia 19 tahun, Suyanti Sutrinso.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menyebut Datin Rozita Mohamad Ali sebelumnya didakwa pasal percobaan pembunuhan dengan sanksi maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Namun, kata Wahyu, pasal itu waktu diubah dengan ketentuan tentang kekerasan yang menimbulkan luka parah, dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.
Datin Rozita Mohamad Ali mengaku bersalah atas pelanggaran yang lebih ringan dan mengaku menyebabkan banyak luka, termasuk di kepala, mata, tangan, kaki, dan organ dalam pembantunya di sebuah rumah di Mutiara Damansara antara pukul 7 pagi dan 12 siang pada 21 Desember 2016.
Datin Rozita Mohamad Ali menggunakan pisau dapur, gantungan baju, pegangan pel dan payung untuk melukai Suyanti Sutrinso.
Polisi menyebut Suyanti Sutrisno mengalami cedera serius pada mata, tangan dan kaki, pendaharan di kulit kepala serta patah tulang.
Foto dan video Suyanti Sutrisno penuh luka usai penganiayaan itu pun sempat beredar di internet.
Wahyu Susilo mendesak pemerintah Indonesia mempertanyakan independensi pengadilan Malaysia.
Menurutnya, vonis ringan ini dapat menjadi preseden buruk penanganan kasus kekerasan terhadap TKI.
"Harus ada investigasi mendalam atas kejanggalan kasus dan proses peradilan ini," tuturnya.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia pada Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menyebut pemerintah telah mengadvokasi Suyanti sejak kasus itu mencuat pada akhir 2016.
Lalu mengatakan upaya untuk memperberat hukuman terhadap Rozita telah dilakukan jaksa penuntut umum dengan mengajukan banding.
"KBRI di Kuala Lumpur akan terus mengawal proses hukum itu dengan tetap menghormati hukum di Malaysia," ujarnya kepada BBC Indonesia.
Vonis hukuman percobaan ini memicu protes nasional di Malaysia.
Puluhan ribu petisi menuntut keadilan yang setara bagi yang kaya dan yang miskin.
Petisi Equal Justice For Malaysians bergaung: “Pesan apa yang kita kirimkan kepada rakyat dan anak-anak kita?
Malaysia perlu secara serius melihat masalah hak asasi manusia kami. "
Akhirnya Pengadilan Tinggi Malaysia menghukum Datin Rozita Mohamad Ali dihukum delapan tahun penjara.
Alex Ong, koordinator Migrant Care Malaysia, yang memantau proses peradilan Datin Rozita Mohamad Ali mengonfirmasi kepada BBC Indonesia bahwa mantan majikan Suyanti ini divonis delapan tahun penjara.
Datin Rozita Mohamad Ali kemudian mengajukan banding melalui pengacaranya, Hanif Khatri Abdulla.
Mereka juga meminta agar putusan itu tidak langsung dieksekusi.
