Kasasinya Ditolak, Datin Rozita, Majikan Penyiksa TKI Suyanti Sutrisno Akhirnya Masuk Penjara
Sang majikan Datin Rozita Mohamad Ali menggunakan pisau dapur, gantungan baju, pegangan pel dan payung untuk melukai Suyanti Sutrinso.
Akhirnya, pengadilan kasasi Malaysia menolak bandingDatin Rozita Mohamad Ali dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Malaysia.
Melansir today online, yang mengutip malay mail, Datin Rozita Mohamad Ali mulai menjalani masa hukuman delapan tahun di Penjara Wanita Kajang, sejak Kamis (24/9/2020).
Majelis beranggotakan tiga hakim banding yang dipimpin hakim Kamaludin Md Said dengan suara bulat memutuskan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan vonis terhadap Rozita Mohamad Ali pada 29 Maret 2018, benar dalam putusannya.
Dua anggota majelis hakim banding yang lainnya adalah Hadhariah Syed Ismail dan Nordin Hassan.
Hakim Kamaludin dalam keputusannya mengatakan banding Rozita tidak ada gunanya karena Pengadilan Tinggi memiliki yurisdiksi untuk meninjau hukuman percobaan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Petaling Jaya.
"Ini adalah pandangan pengadilan bahwa Pengadilan Tinggi memiliki yurisdiksi untuk meninjau dan mengubah hukuman (oleh hakim Pengadilan Negeri) atas dasar kepantasan hukuman.
"Hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi adalah tren hukuman saat ini untuk pelanggaran semacam itu pada saat itu.
Faktanya, dalam kasus lain berdasarkan Pasal 326 KUHP (secara sukarela menyebabkan luka yang tidak jelas), hukuman yang lebih tinggi dijatuhkan oleh pengadilan.
Misalnya, ada yang dipenjara hingga 20 tahun," kata hakim dalam menegakkan putusan Pengadilan Tinggi tersebut.
Dia juga menolak banding jaksa penuntut yang meminta kenaikan hukuman penjara delapan tahun terhadap Rozita Mohamad Ali. (today online/malay mail/bbc indonesia)
