INILAH Pembunuh Pengusaha Mobil Rental Muhammad Al Hadar, Dibekuk di Panti Pijat Binjai
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun.
Berselang 4 hari pasca mayat korban ditemukan, akhirnya Tim Pegasus Jatantas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil membekuk 2 dari 4 pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Al Hadar.
Pelaku yang berhasil ditangkap yakni pria berinisial AN dan DV.
Sementara dua lagi, IR dan DD ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan keberadaannya masih diburu.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pengejaran dilakukan oleh tim hingga ke daerah Langkat dan Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Alhasil pada Jumat (25/9/2020) kemarin, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial AN dan DV, di daerah Binjai.
"Saat itu keduanya sedang berada di lokasi Panti Pijat di Jalan Binjai, Simpang Diski, Kota Binjai, Provinsi Sumut," sebut Irjen Agung, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas, Kombes Sunarto.
Namun pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan senjata tajam (sajam), serta berusaha melarikan diri.
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku, dengan menembak bagian kaki pelaku.
Pengakuan keduanya, ada dua lagi rekannya yang membantu melakukan aksi keji tersebut.
Mereka adalah IR dan DD, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Agung menjelaskan motif para pelaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut.
"Adapun pelaku motifnya ingin menguasai mobil milik korban," ungkap Agung.
Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui sudah merencanakan aksi mereka.
Korban terakhir kali diketahui menjemput penyewa mobil di daerah Siak, pada Senin (14/9/2020).
Awalnya pelaku DV, memesan mobil rental kepada korban.