INILAH Pembunuh Pengusaha Mobil Rental Muhammad Al Hadar, Dibekuk di Panti Pijat Binjai
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun.
Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang yang terindikasi merupakan milik korban.
Di antaranya handphone merk Xiaomi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Alquran, dan kain sarung warna biru.
"Selain itu di dalam rumah itu juga ditemukan ada bercak darah di mana-mana.
Di alas meja, piring, di tembok. Berdasarkan temuan itu, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku," urai Kapolda lagi.
Agung menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Polisi Bekuk 2 Pembunuh Pengusaha Rental Mobil M Al Hadar, Ditangkap di Panti Pijat di Binjai Sumut,
Penulis: Rizky Armanda