INILAH Pembunuh Pengusaha Mobil Rental Muhammad Al Hadar, Dibekuk di Panti Pijat Binjai

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun.

Editor: Tariden Turnip
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
INILAH Pembunuh Pengusaha Mobil Rental Muhammad Al Hadar, Dibekuk di Panti Pijat Binjai. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menginterogasi pelaku pembunuhan Muhammad Al Hadar saat ekspos kasus, Minggu (27/9/2020) 

Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang yang terindikasi merupakan milik korban.

Di antaranya handphone merk Xiaomi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Alquran, dan kain sarung warna biru.

"Selain itu di dalam rumah itu juga ditemukan ada bercak darah di mana-mana.

Di alas meja, piring, di tembok. Berdasarkan temuan itu, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku," urai Kapolda lagi.

Agung menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Polisi Bekuk 2 Pembunuh Pengusaha Rental Mobil M Al Hadar, Ditangkap di Panti Pijat di Binjai Sumut,
Penulis: Rizky Armanda

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved