INILAH Pembunuh Pengusaha Mobil Rental Muhammad Al Hadar, Dibekuk di Panti Pijat Binjai
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun.
Ketika itu, DV mencari di media sosial (Medsos) Instagram.
Ia pun menemukan akun @rentalmobil_pku milik korban.
Pelaku lalu menghubungi korban.
Singkat cerita, korban mau dan berangkat ke daerah Siak, menjemput pelaku.
Sesampainya di sana, korban turun dan masuk ke rumah milik pelaku AN.
Korban diajak mengobrol.
Tiba-tiba, salah seorang pelaku memukul kepala korban dari belakang.

Saat korban tak berdaya, para pelaku bergiliran memukuli dan ada juga yang menusuk kepada korban dengan senjata tajam (sajam) sejenis badik.
Hal itu dilakukan berulang kali.
"Perbuatan pelaku ini sesuai dengan hasil autopsi jasad korban, yaitu disebabkan kekerasan tumpul dan tajam di bagian kepala berulang kali hingga korban meninggal dunia," ujar Agung.
Lanjut Agung, setelah korban meninggal dunia, mayat korban dibuang ke sebuah sumur dangkal atau sumber mata air yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumah AN, tempat korban dihabisi nyawanya.
Sementara para pelaku langsung kabur dan turut membawa serta mobil merk Daihatsu Xenia abu-abu metalik dengan nomor plat BM 1516 PB milik korban.
Dibeberkan Agung, saat mayat korban ditemukan, petugas langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim pun berhasil memperoleh informasi dari warga, bahwa pernah ada yang melihat korban di dalam rumah pelaku AN yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah yang sudah kosong itu.