Update Pilkada di Sumut 3 Oktober 2020
BREAKING NEWS: Ajakan Memilih Kolom Kosong Pilkada Siantar Adalah Sah, Berikut Penjelasan KPU
"PKPU tidak mengatur alat peraga kampanye yang mengajak memilih kolom kosong. Memilih kolom kosong sah,"
Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com/ Alija Magribi
T R IBUN-MEDAN.com, SIANTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menggelar sosialisasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Sejumlah pertanyaan yang berkeliaran di masyarakat menjadi topik pembahasan.
Berkaitan dengan hanya satu pasangan calon, yakni Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani melawan kolom kosong, komisioner KPU menyampaikan pihaknya hanya memfasilitasi paslon yang pendaftar.
"Kolom kosong bukan peserta, maka kita (KPU Pematangsiantar) tidak memfasilitasi yang bukan peserta. Kolom kosong kita anggap sebagai masyarakat bukan saingan pasangan calon," ujar Divisi Teknis KPU Pematangsiantar Gina Fefiliana Ginting.
Gina menjelaskan bahwa ajakan dari kelompok masyarakat atau orang per orang memilih kolom kosong adalah sah, dan diatur dalam undang-undang.
"Ajakan memilih kolom kosong adalah sah dan bukan pidana. Kolom kosong harus dirangkul oleh pasangan calon untuk memperkenalkan dirinya," ujar Gina kembali.
Hanya saja tekan Gina, hal yang bermasalah adalah bila ada kelompok masyarakat atau seseorang mengajak untuk tidak memilih (golongan putih) pada pilkada serentak nantinya.
"PKPU tidak mengatur alat peraga kampanye yang mengajak memilih kolom kosong. Memilih kolom kosong sah," pungkasnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Sapadia Hotel Pematangsiantar, Sabtu (3/10/2020) ini, Divisi Sosialisasi Nurbayah Siregar menambahkan, sejumlah perubahan akan diterapkan pada pilkada, dengan pertimbangan protokol kesehatan ketat di masa Pandemi Covid-19.
"Pemilih per TPS yang dulu mencapai 800 orang, kini dipangkas maksimal hanya 500 orang. Pada pilkada nanti ada 545 TPS tersebar di Pematangsiantar," ujar Nurbayah.
Tekanan protokol kesehatan lainnya, yaitu pemilih dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius akan diarahkan ke bilik khusus.
Pemilih akan diberikan sarung tangan, sterilisasi bilik suara dan paku, penetesan tindak (sebelumnya dicelup) dan khusus petugas TPS akan dilaksanakan Rapid Test.
Kemudian pada agenda kampanye, Nurbayah menyampaikan, KPU akan memfasilitasi pasangan calon tunggal beberapa jenis mulai dari alat peraga kampanye, bahan kampanye, debat publik dan iklan kampanye.
• Anggota DPRD Komplain Buruknya Layanan RS Swasta di Aek Loba Pekan, Protes soal Biaya Rp 2,2 Juta