Update Pilkada di Sumut 3 Oktober 2020

BREAKING NEWS: Ajakan Memilih Kolom Kosong Pilkada Siantar Adalah Sah, Berikut Penjelasan KPU

"PKPU tidak mengatur alat peraga kampanye yang mengajak memilih kolom kosong. Memilih kolom kosong sah,"

Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN-MEDAN.com/Alija Magribi
Komisi Pemilihan Umum Pematangsiantar menggelar sosialisasi teknis calon tunggal Pilkada Pematangsiantar di Hotel Sapadia Pematangsiantar, Sabtu (3/10/2020) siang 

Pelaksanaannya dimulai sejak 26 September 2020 - 5 Desember 2020.

Khusus iklan kampanye, dalam aturan PKPU No. 11 Tahun 2020 dan PKPU No. 13 Tahun 2020, KPU akan memfasilitasi iklan di media cetak dan elektronik.

"Tapi kalau paslon mau iklan di media sosial, maka harus didaftarkan akun-nya ke KPU. Kemudian bila iklan ke media daring, maka media tersebut harus yang terverifikasi Dewan Pers," ujar Nurbayah seraya menambahkan iklan di media daring silakan dimulai pada 22 November 2020 - 5 Desember 2020.

Terakhir, bila kolom kosong memenangkan suara sah pada Pilkada Pematangsiantar Tahun 2020, maka KPU Pematangsiantar akan kembali menggelar Pilkada pada periode selanjutnya yaitu tahun 2024.

TANPA GEJALA Serangan Jantung Jarang Disadari, Apa yang Harus Dilakukan? Ikuti Cara Hidup Sehat

(t r ibun-medan.com/Alija Magribi)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved