Update Covid19 Sumut 3 Oktober 2020

Polrestabes Medan Periksa 8 Orang terkait Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

alam kasus ini pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi lainnya.

Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji (dua kiri) memberikan keterangan saat gelar kasus pelanggaran protokol kesehatan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10/2020). Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos Waterpark Edi Syahputra menjadi tersangka terkait kasus viral video kerumunan, dengan ancaman satu tahun penjara. 

Selain Kapolsek, Irsan juga menyebutkan bahwa unsur lainnya seperti intelijen dan petugas piket di Polsek Pancur Batu.

"Semua diperiksa, yang jelas Kapolsek, lalu fungsi terkait intel dan piket yang bertugas pada hari itu," tuturnya.

Sebelumnya, GM Hairos Waterpark Edi Syahputra terancam hukuman penjara hingga 1 tahun usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Karantina.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji (kiri) menginterogasi tersangka saat gelar kasus pelanggaran protokol kesehatan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10/2020). Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos Waterpark Edi Syahputra menjadi tersangka terkait kasus viral video kerumunan, dengan ancaman satu tahun penjara.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji (kiri) menginterogasi tersangka saat gelar kasus pelanggaran protokol kesehatan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10/2020). Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos Waterpark Edi Syahputra menjadi tersangka terkait kasus viral video kerumunan, dengan ancaman satu tahun penjara. (T R IBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Irsan menuturkan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis Undang-undang Karantina Kesehatan.

"Adapun yang bersangkutan kita kenakan Pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas peencegahan Covid19 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta," ungkapnya.

SUASANA lokasi wisata Hairos Waterpark usai viral di media sosial karena abai protokol kesehatan covid-19, Rabu (30/9/2020).
SUASANA lokasi wisata Hairos Waterpark usai viral di media sosial karena abai protokol kesehatan covid-19, Rabu (30/9/2020). (TRIBUN MEDAN/RECHTIN)

Ia menyebutkan bahwa pelaku saat ini tidak dipenjara namun menjadi tahanan rumah.

"Dia tidak kita tahan, karena ancaman hukuman di bawah satu tahun. Tapi akan melapor rutin tiga kali dalam seminggu," sebutnya

Irsan menyebutkan hingga saat ini sudah 7 orang yang diperiksa sebagai saksi, namun masih satu orang yang ditetapkan tersangka.

Penyebab keramaian di lokasi wisata Hairos Waterpark hingga membludak mencapai 2800 pengunjung ternyata karena adanya diskon 50 persen yang diberikan pihak pengelola.

Petugas menggiring tersangka General Manajer Hairos Waterpark pelaku pelanggaran protokol kesehatan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10/2020). Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos Waterpark Edi Syahputra menjadi tersangka terkait kasus viral video kerumunan, dengan ancaman satu tahun penjara.
Petugas menggiring tersangka General Manajer Hairos Waterpark pelaku pelanggaran protokol kesehatan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10/2020). Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer Hairos Waterpark Edi Syahputra menjadi tersangka terkait kasus viral video kerumunan, dengan ancaman satu tahun penjara. (T R IBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Irsan menyebutkan hal ini didapati petugas usai melakukan penyelidikan dan interogasi.

"Dari hasil wawancara interogasi yang dilakukan oleh anggota kepada berapa pihak termasuk manajemen. Mereka melakukan kegiatan tersebut dalam rangka diskon jadi awalnya tiket yang semula seharga 45 ribu diskon 50 persen menjadi 22,5 ribu," ungkapnya.

Sidak satgas penanganan Covid-19 Sumut di Hairos Waterpark terkait video viral kerumunan di kolam, Jumat (2/10/2020).
Sidak satgas penanganan Covid-19 Sumut di Hairos Waterpark terkait video viral kerumunan di kolam, Jumat (2/10/2020). (T R IBUN-MEDAN.com/Victory Arrival)

Terkini 10.513 Kasus Corona di Sumut

Jumlah kasus Covid-19 di Sumut masih menunjukkan angka pertambahan cukup tinggi dalam kurun satu hari terakhir.

Tercatat, ada penambahan 89 kasus baru covid-19 di Sumut rentang 24 jam terakhir.

Total, kasus Corona sudah menembus angka 10.513 orang hingga Jumat (2/10/2020).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved