Kecanduan Menonton Film Porno, Seorang Ayah Bejat Cabuli Anak Kandungnya Selama 7 Tahun

Perbuatan pelaku terbongkar setelah kepergok sang istri, ibu korban. Awalnya istri pelaku mencurigai ada keganjilan di rumah mereka.

Editor: AbdiTumanggor
Dailypost, Sripoku.com/Andyka Wijaya
Ayah bejat cabuli anak kandungnya selama 7 tahun. Terungkap saat terpergok sang istri, ibu korban. 

Karena Kecanduan Menonton Film Porno, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun hingga terpergok Ibu.

TRIBUN-MEDAN.COM - Diduga karena terpengaruh film porno, HY (39), seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan, tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang  berinisial A berusia 18 tahun.

Ternyata perbuatan bejat sang ayah sudah dilakukannya sejak tujuh tahun lalu.

Setiap melakukan aksinya, sang ayahnya  selalu mengancam korban.

"Pelaku selalu mengancam akan melukai korban jika berbicara dengan ibunya.

Aksi ini sudah tujuh tahun dilakukan pelaku," kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji, Jumat (2/10/2020).

Perbuatan pelaku terbongkar setelah kepergok sang istri, ibu korban.

Awalnya istri pelaku mencurigai ada keganjilan di rumah mereka.

Setelah itu, ia memergoki aksi sang suami, HY, yang tega mencabuli anaknya sendiri.

Tak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkannya ke polisi.

Dan kemudian pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"Padahal istri pelaku ini selalu melayaninya, tapi karena sering menonton film porno pelaku melakukan pemerkosaan ke anaknya sendiri. Pelapor adalah istrinya," ujarnya.

Masih dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada tersangka, perbuatan itu dilakukan jika istrinya sedang tidak ada di rumah.

Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 287 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

(*)

5 Jenis Parfum Pria yang Disukai Wanita, Bikin Gairah dan Nyaman di Dekatnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved