Update Covid19 Sumut 6 Oktober 2020

Cegah Antrean di Masa Pandemi, 97 Persen FKTP di Kota Medan Sudah Terapkan Sistem Antrean Online

Selama pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sudah mengimplementasikan pendaftaran pelayanan secara online

TRIBUN MEDAN/RECHTIN
SITUASI pelayanan administrasi tatap muka di BPJS Kesehatan Cabang Medan. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Dalam rangka mencegah penumpukan massa di fasilitas kesehatan, pemberlakuan pendaftaran antrean secara online menjadi solusi di masa pandemi Covid-19.

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Wilayah Kantor Cabang Medan, Rahman Cahyo mengatakan sebanyak 97 persen Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP di Medan sudah memberlakukan pendaftaran antrean secara online.

"Selama pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan bersama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sudah mengimplementasikan pendaftaran pelayanan secara online atau antrean online untuk menghindari antrean yang panjang di FKTP," ujar Rahman kepada Tribun Medan, (6/10/2020).

Ia menuturkan bahwa sampai dengan hari ini (6/10/2020) dari 124 Klinik swasta yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak tiga klinik lagi yang masih dalam proses sinkronisasi.

Sementara untuk Puskesmas dari sebanyak 41 puskesmas di Kota Medan, ada tiga puskesmas yang masih berproses untuk sinkronisasi antrean secara online.

Meski Sudah Buka Layanan Tatap Muka, BPJS Kesehatan Medan Imbau Warga Gunakan Akses JKN Mobile

"Untuk Klinik TNI, POLRI, dari sejumlah 13 Klinik sudah semuanya melaksanakan antrean online.

Artinya dari total FKTP yang ada di Kota Medan sudah 97 persen yang sudah menjalankan pendaftran antrean online," jelasnya.

Rahman juga mengatakan bagi peserta yang terdaftar di JKN-KIS pelayanan kesehatan di FKTP dapat diakses melalui aplikasi JKN Mobile.

"Peserta JKN-KIS bisa memanfaatkan layanan antrean online di FKTP ini dengan mendownload aplikasi Mobile JKN di smartphone," katanya.

Dikatakan Rahman, selama Pandemi Covid-19 semua peserta yang datang ke kantor diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan. Seperti wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di tempat yang sudah disediakan dan tertib menjaga jarak antar peserta yang datang.

FANTASTIS, Penunggak Iuran BPJS Kesehatan di Deliserdang Mencapai Ratusan Ribu Orang

"Masyarakat kami edukasi juga untuk memanfaatkan layanan administrasi berbasis digital, seperti layanan PANDAWA, Mobile JKN, Care Center 1500 400 dan A-line KC Medan," terang nya.

Tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan, Rahman menuturkan masyarakat juga bisa menyelesaikan proses layanan administrasi secara online.

“Jadi sebenarnya masyarakat tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan pun bisa memperoleh layanan administrasi Program JKN-KIS melalui layanan PANDAWA, yakni memanfaatkan aplikasi Whatsapp, Aplikasi Mobile JKN, care center 1500 400 yang layanannya 24 jam, serta A-line KC Medan," pungkasnya.(cr14/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved