Hendak Bawa Sabu 1 Kilogram Lewat Pesawat ke Kendari, Dua Warga Ditangkap AVSEC Bandara Kualanamu
Dires Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan, keduanya hendak menyelundupkan sabu ke Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua warga Aceh Utara ditangkap petugas AVSEC saat selundupkan sabu 1 kilogram di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Senin (6/9/2020) lalu.
Kedua tersangka tersebut adalah Arifuddin (39) dan Muhammad Furkan (19).
Dires Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan, keduanya hendak menyelundupkan sabu ke Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Robert menjelaskan bahwa tersangka diserahkan oleh petugas AVSEC Bandara KNIA pada Senin 5 Oktober 2020 sekitar pukul 05.50 WIB.
"Berdasarkan informasi dari petugas AVSEC Bandara KNIA bahwasanya telah mengamankan dua orang laki-laki calon penumpang diduga membawa narkotika jenis sabu tepatnya ruang pemeriksaan barang X Ray Nomor 3, mendapatkan infomasi tersebut petugas langsung menuju Bandara KNIA dan berkoordinasi dengan petugas AVSEC Bandara," katanya saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (6/10/2020).
• Tersangka Narkoba Ngaku Tim Sukses Wali Kota Tanjungbalai, Tim Kampanye Syahrial-Waris Angkat Bicara
Lalu setelah diamankan petugas langsung melakukan interogasi kepada keduanya.
"Para tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut pada hari minggu tanggal 04 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung kopi yang berada di depan Jalan Medan - Binjai Km 19," tutur Robert.
Lebih lanjut, Costa menuturkan kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang tak dikenal atas suruhan dari seseorang berinisial T untuk di bawa ke Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dengan menggunakan pesawat dan dijanjikan upah senilai Rp 50 juta.
• Ternyata Gembong Narkoba asal China Cai Changpan Pernah Ikut Latihan Militer, Polri Terjunkan Brimob
"Terhadap laki-laki berinisial T setelah dilakukan pengecekkan posisi berdasarkan nomor handphonenya diketahui keberadaannya di Provinsi Kepulaun Riau," kata Costa.
IDikatannya, dua tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 1009 gram sudah diamankan di Polda Sumatera Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(vic/tri bun-medan.com)