64 Hari Jelang Pilkada di Sumut
KPUD Karo Tetapkan Rincian Batas Maksimal Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
Untuk perseorangan sampai badan usaha itu, maksimalnya bisa memberikan sumbangan sebesar Rp 75 juta.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, telah menetapkan batas maksimal sumbangan dana kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Informasi yang didapat, batas maksimum sumbangan dari beberapa pihak ini telah disepakati melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 25 September kemarin.
Komisioner KPUD Karo Divisi Hukum dan Pengawasan Anwar Tarigan, untuk sumber sumbangan dan kampanye ini dibagi dalam beberapa bagian. Mulai dari Paslon itu sendiri, perseorangan atau pribadi, badan hukum atau perusahaan, serta Partai Politik (Parpol).
"Kemarin telah kita sepakati tentang batas maksimal sumbangan dana kampanye. Untuk perseorangan sampai badan usaha itu, maksimalnya bisa memberikan sumbangan sebesar Rp 75 juta, sedangkan untuk Parpol maksimalnya sebesar 750 juta rupiah," ujar Anwar, saat ditemui di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Selasa (6/10/2020).
Anwar menjelaskan, pihaknya juga telah menentukan siapa saja yang boleh dan tidak memberikan sumbangan dana kampanye ke Paslon. Untuk pihak yang tidak boleh memberikan sumbangan seluruh pihak yang berhubungan dengan asing.
• Haji Amir : Ingin Prabowo Jadi Presiden? Maka Menangkan Rahman di Pilkada Kota Binjai
"Mulai dari orang asing, perusahaan asing, dan semua yang berhubungan dengan pihak asing," ungkapnya.
Saat dinyata mengenai batas penyerahan maupun berapa kali proses penyerahan, Anwar mengaku pihaknya tidak ada membatasi hal tersebut. Dirinya menyebutkan, pihaknya hanya membatasi besaran maksimal sumbangan yang sudah ditentukan.
"Oh itu enggak ada batasnya, mau berapa kali diserahkan juga enggak masalah. Yang penting tidak boleh melebihi jumlah besaran dana yang telah kita tentukan," katanya.
Anwar menjelaskan, setelah disepakati melalui LADK nantinya para Paslon harus kembali menyerahkan Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPUD Karo. Dirinya mengatakan, laporan semester awal ini dilakukan untuk melihat seberapa banyak dan besaran pihak yang telah memberikan sumbangan.
Dirinya mengungkapkan, sebelum penyerahan LPSDK yang dilakukan pada 30 Oktober mendatang pihaknya juga meminta kepada tim Paslon untuk selalu melaporkan sumbangan setiap kali masuk ke aplikasi Sistem Dana Kampanye (Sidakam) offline.
Pelaporan secara berkala ini dilakukan untuk mempermudah proses pendataan pada saat penyerahan LPSDK secara umum.
• KPU Menilai Gugatan Class Action di Pilkada Kota Medan Terburu-buru, Ini Pertimbangannya
"Ya kalaupun setiap hari ada pihak yang memberikan sumbangan, ya setiap hari diinput. Nantinya pada saat LPSDK baru diserahkan ke kita di Sidakam secara online," ungkapnya.
Ketika ditanya perihal penggunaan dana kampanye, Anwar menjelaskan jika dana kampanye ini hanya dapat digunakan oleh Paslon untuk delapan jenis kegiatan.
Mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, jasa manajemen atau konsultan. Kemudian, pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK), bahan kampanye, pemasangan APK, serta kampanye dalam bentuk lain seperti menggunakan media.
Setalah nantinya Paslon sudah menerima sumbangan dana kampanye, Anwar meminta kepada seluruh Paslon agar menggunakan dana tersebut dengan semaksimal mungkin.
Dikatakannya, walaupun nantinya keuangan melalui sumbangan dari berbagai pihak cukup besar, namun dirinya menganjurkan agar penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang ada. (cr4/tri bun-medan.com)