Terkini Demo UU Cipta Kerja di Sumut
DEMO DI BINJAI, Aksi Tolak UU Omnibus Law, Anggota Dewan PKS dan Gerindra Janji di Hadapan Mahasiswa
Tak lama berselang, dua orang Anggota DPRD Binjai dari Partai Gerindra dan PKS turun menemui aksi massa.
Laporan Wartawan T r ibun-Medan,com / Dedy Kurniawan
T R IBUN-MEDAN.com, BINJAI - Gelombang penolakan keras atas UU Omnibus Law Cipta Kerja terus berlangsung di sejumlah daerah.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Presidium Mahasiswa Binjai melakukan aksi serupa mendatangi Kantor DPRD Binjai di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (9/10/2020).
Massa datang didominasi almamater kebanggaan, didominasi warna biru.
Dalam aksinya masa meminta dan mendesak DPRD Kota Binjai untuk menolak dan menghapuskan upah minimum sektoral dan pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota bersyarat.

Nyanyian dan yel-yel khas gerakan dilantunkan sepanjang berkonvoi dan long march menolak UU Omnibus Law yang saat ini telah ditetapkan sebagai UU Cipta kerja.
Dalam spanduk dan poster tertera di antaranya mengkritisi BAB IV tentang ketenagakerjaan dalam pasal 78 bahwa waktu kerja lembur bisa dilakukan paling banyak 4 Jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Aksi massa juga menolak pengurangan nilai pesangon, dari 32 upah menjadi 25 bulan. Pesangon senilai 19 bulan upah dibayar pengusaha, sedangkan 6 bulan dibayar BPJS ketenagakerjaan.
Massa juga menolak perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT) yang bisa terus diperpanjang atau seumur hidup.
Menolak outsourcing pekerjaan seumur hidup tanpa ada batasan jenis pekerjaan, menolak jam kerja yang eksploitatif.