Besok Buruh di Sumut Unjuk Rasa
Kemendikbud Keluarkan Imbauan Mahasiswa Tak Ikut Demo, Ini Tanggapan Organisasi Mahasiswa di Medan
Imbauan tersebut tercantum dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja.
"Saya bingung maksud poin ke lima itu, seharusnya ketika Undang-undang disahkan, itu sudah lengkap dengan kajian akademisnya, kenapa malah masih minta ke kampus lagi? Harusnya kan kajian akademis yang sudah dirangkum DPR lah yang di sampaikan ke masyarakat," tutupnya.
Terpisah, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan Dan Pemuda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP USU, Sayyidulhaq Arobbani mengatakan bahwa dikeluarkan nya surat imbauan dari Ditjen Dikti ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kalangan akademis.
"Kalau kami menilai surat imbauan ini merupakan pembungkaman yang sistematis. Khususnya terhadap kalangan akademis, baik mahasiswa, dosen. Seolah mahasiswa diminta untuk diam terhadap kondisi yang terjadi saat ini," ujar Sayyid saat dikonfirmasi Tri bun Medan, Minggu(11/10/2020).
Ia mengungkapkan bahwa instruksi untuk melakukan sosialisasi dan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja saat sudah disahkan tidak lagi relevan dilakukan.
• Besok Buruh Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja, FPBI Imbau Massa Pakai Masker
"Apalagi kajian-kajian akademis tidak lagi relevan dilakukan saat sekarang ini. Berbagai komentar dan kritik sudah banyak diungkapkan jauh sebelum UU ini disahkan, wajar ketika tiba-tiba disahkan dan mengundang banyak protes," katanya.
Ia juga mengaku pihaknya akan melakukan aksi kembali pada Senin (12/10/2020) mendatang.
"Satu hari di jalanan itu untuk membela hajat hidup orang banyak bertahun-tahun ke depan. Kami merasa lebih urgensi untuk menyuarakan nya karena sudah terlalu berlarut suara-suara rakyat kecil tidak didengarkan," katanya.(cr14/tri bun-medan.com)