Besok Buruh di Sumut Unjuk Rasa

Kemendikbud Keluarkan Imbauan Mahasiswa Tak Ikut Demo, Ini Tanggapan Organisasi Mahasiswa di Medan

Imbauan tersebut tercantum dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja.

Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Mahasiswa Persatuan Mahasiwa Islam Indonesia (PMII) Sumut melakukan aksi damai tolak Omnibus Law dengan membagikan bunga kepada sejumlah petugas kepolisian yang berjaga di gedung DPRD Sumut, Jumat (9/10/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Ditjen Pendidikan Tinggi atau Dikti mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

Imbauan tersebut tercantum dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja.

Surat tersebut diteken Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam.

"Betul, surat edaran Dirjen Dikti untuk mengingatkan kampus menjaga keselamatan dan kesehatan warganya, tapi tetap berpikir kritis dengan pendekatan objektif akademisi," kata Nizam dilansir dari Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).

Dalam surat tersebut, terdapat tujuh poin yang perlu diperhatikan dan diinstruksikan Nizam untuk dilaksanakan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.

Menanggapi hal ini, Kordinator Wilayah Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sumut - Aceh Gito M Pardede menyebutkan demontrasi yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia bukti bahwa mahasiswa masih respon terhadap kondisi bangsa.

Ia mengatakan mahasiswa masih melihat kondisi saat ini sebagai kondisi yang sedang dilanda krisis kepercayaan terhadap keputusan yang dikeluarkan pemerintah dan DPR.

"Saya menyoroti yang melarang mahasiswa demonstrasi, itu kan tindakan konstitusional di negara kita dan dilindungi Undang Undang. Bagian dalam menyampaikan pendapat serta bentuk implementasi intelektual dalam menyampaikan kebenaran, tentunya tanpa tindakan anarkis dan merusak fasilitas umum," ujar Gito saat dikonfirmasi Tri bun Medan, Minggu (11/10/2020).

Mahasiswa dan Buruh Ikuti Demo Tolak UU Omnibus Law Bisa Ikut Swab Gratis

Lebih lanjut diungkapkannya, imbauan Kemendikbud kepada mahasiswa untuk tidak ikut berdemonstrasi disayangkan karena bisa berujung sanksi pada mahasiswa dan para dosen jika tidak melaksanakan imbauan tersebut.

"Ini imbauan bisa jadi bias karena Perguruan Tinggi memiliki otonomi dalam menjalankan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan karena itu seharusnya bebas dari segala bentuk intervensi politik," katanya.

Gito tidak menampik demonstrasi karena alasan membahayakan keselamatan dan kesehatan di masa pandemi menjadi perhatian bersama.

"Kami memahami respon demo ini cukup membahayakan mahasiswa di kondisi covid ini,  namun seharusnya pemerintah lebih proaktif dalam mensosialisasikan omnibus law ini kepada rakyat, harusnya forum-forum akademis sudah harus dilakukan bersama negara, jangan menunggu gelombang penolakan massa dahulu," ungkapnya.

Terlepas benar atau tidak langkah yang dilakukan mahasiswa, kata Gito, imbauan semacam ini merupakan cara yang merendahkan dan menganggap mahasiswa tidak memiliki independensi dalam bersikap ketika melihat ketidakadilan dan kondisi bangsa.

Kena Batunya, Jerman Bereaksi Keras dan Ultimatum Raja Thailand, Berkat Aksi Mahasiswa 21 Tahun

"Seolah mahasiswa tidak lagi punya independensi dalam bersikap saat melihat adanya polemik dan ketidakadikan di masyarakat," katanya.

Gito juga mengkritik poin imbauan Ditjen Dikti nomor 5 yang meminta kampus mendorong kajian kajian akademis mengenai UU Cipta Kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved