Kurir Sabu di Medan Ditembak Mati
Tangkap Jaringan Sabu Tanjungbalai-Medan, Polda Sumut Klaim Selamatkan 83 Ribu Warga
Penangkapan dua pelaku bandar dan kurir sabu jaringan Tanjungbalai-Medan dengan barang bukti 8,3 kilogram diklaim telah menyelamatkan 83 ribu orang
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penangkapan dua pelaku bandar dan kurir sabu jaringan Tanjungbalai-Medan dengan barang bukti 8,3 kilogram diklaim telah menyelamatkan 83 ribu orang.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menuturkan bahwa apabila 1 gram sabu tersebut digunakan 10 orang maka ada 83 ribu masyarakat pengguna sabu dari tangkapan tersebut.
"Penangkapan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8,3 kg ini menyelamatkan anak bangsa sebanyak 83 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna," tuturnya saat konferensi pers di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang tersangka.
Tersangka Aswan alias Aseng warga Jalan HM Nur, Desa Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas.
Sementara satu pelaku lainnya yang merupakan kurir bernama Masiwan alias Wan meninggal akibat ditembak petugas kepolisian.
Aswan yang merupakan bandar sabu jaringan Tanjungbalai-Medan terancam hukuman mati.
"Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.
Serta pelaku juga dijarat pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
(vic/tribunmedan.com)