Kronologi Ibu Pergoki Putrinya Inisial RN (12) Dicabuli Pamannya di Dalam Kamar Rumahnya Sendiri
Peristiwa memilukan ini menimpa seorang anak gadis berinisial RN (12) warga Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Akibat perbuatannya, sang paman kini terancam undang undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Lampung)
Baca juga: Pelaku dan Korban Sama-sama di Bawah Umur, Bocah Wanita 14 Tahun Disetubuhi di Kamar Kos
Baca juga: Niat Ingin Melindungi Ibunya Dn (28) yang Tengah Diperkosa S (38), Bocah 9 Tahun Tewas Dibacok
Baca juga: Beda Reaksi Kepala Daerah soal Fasilitas Dirusak Pendemo, Risma Marah, Anies Langsung Bikin Anggaran
Baca juga: Viral Potret Polisi Ganteng dan Momen Mengharukan saat Aksi Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja
Baca juga: IKUT Demo UU Cipta Kerja, Outfit Anak Sultan Ini Harganya Rp 21 Jutaan, Trending Topic di Twitter
Baca juga: Momen Nia Ramadhani Menasehati Anaknya Mikayla, Terlihat Menangis Sesenggukan dan Menutup Wajahnya
Baca juga: Viral Kisah Cerita Akhtar Syamir: Sahabatku Minta Izin Meniduri Istriku setelah Meningap di Rumah
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Ibu Pergoki Pria di Kamar Anak Gadisnya, Pelaku Pamit Setelah Cabuli Bocah SD