KPK Menilai PK Dzulmi Eldin Tak Layak Dikabulkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Dzulmi Eldin, tak layak dikabulkan

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Dzulmi Eldin menjalani sidang PK melalui teleconference di ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (14/10/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Dzulmi Eldin, Wali Kota nonaktif Medan, tak layak diterima.

Menurut JPU KPK Zainal Abidin, bukti-bukti yang diajukan Dzulmi tidak bisa dikualifikasikan sebagai novum (bukti baru).

"Kedua, alasan pemohon PK itu bersikap subjektif atau penilaian sendiri terhadap putusan hakim itu," ujarnya di Ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (14/10/2020).

Dia menyebutkan, bukti-bukti yang diajukan pemohon juga hanya merupakan pengulangan pledoi atau hanya pengulangan pembelaan yang pernah disampaikan di persidangan beberapa waktu yang lalu.

Alasan lain PK Dzulmi Eldin tidak layak diterima, kata dia, tidak terdapat kekeliruan atau kekhilafan yang nyata oleh majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Artinya, hakim sudah memutus perkara Eldin sudah sesuai.

Karena itu, dalam pendapat kesimpulan yang mereka sampaikan ke majelis hakim, yakni menolak permohonan PK dan setidaknya tidak dapat diterima.

"Kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Medan yang sudah memutus pada perkara pokoknya beberapa waktu lalu. Itulah tanggapan kesimpulan kami," ungkapnya.

Disinggung soal pernyataan kuasa hukum Eldin, terkait adanya saksi-saksi gelap yang dimasukkan saat persidangan Dzulmi Eldin di pengadilan, dibantah oleh KPK.

"Tidak ada soal saksi gelap yang dimohonkan. Mereka hanya mengajukan bukti-bukti surat saja sebanyak 5 item," ungkapnya.

Ia menegaskan, pemohon PK hanya mengajukan bukti putusan perkara Dzulmi Eldin, putusan perkara Samsul Fitri, kemudian surat tuntutan dan nota pembelaan.

Sementara Junaidi Matondang selaku kuasa hukum terpidana Dzulmi Eldin mengatakan uang yang diperoleh dari para kepala dinas tidak jelas berapa yang digunakan untuk kepentingan Eldin.

"Bahwa sudah terbukti jumlah uang yang sudah diambil oleh Samsul Fitri dari para kepala dinas tidak jelas berapa yang digunakan untuk kepentingan wali kota," ujarnya.

Dia juga mengatakan, terkait memasukkan saksi siluman dalam persidangan adalah penerapan hukum yang keliru.

"Dengan demikian sudah tentu dari semua ini terjadi kesalahan penerapan hukum itu," ujarnya.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved