Kasus Tewasnya 2 Tahanan Polsek Sunggal
Pengakuan Istri Tersangka Polisi Gadungan Tak Diberi Izin Jumpa Suami karena Laporkan Polsek Sunggal
Istri tersangka polisi gadungan Suprianto, Sri Rahayu mengaku tak diberi akses menjenguk suaminya lagi karena telah melaporkan jajaran Polsek Sunggal
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
"Saya kan rindu sama suami, harusnya bisa jumpai suami, saya sudah kangen sama suami. Takut saya kejadian terulang, suami saya meninggal juga. Ada keraguan di hati saya terhadap suami dan abang saya," tegasnya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengaku dipersulit pihak Polsek Sunggal terkait pengambilan kuasa dua tersangka polisi gadungan yang ditahan.
Amatan Tribun, hingga pukul 14.00 WIB pihak Kuasa Hukum keluarga korban dari LBH Medan, Martinu Jaya Halawa menyebutkan pihaknya sudah tiga kali hadir di Polsek Sunggal untuk mengambil alih kuasa tersangka Edi Saputra alias Putra (32) dan Suprianto alias Lilik (40), namun gagal.
Ia menjelaskan pengambilan kuasa tersebut berkaitan untuk menjadi saksi kunci terkait kematian tak wajar dua tahanan Polsek Sunggal Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) pada 26 September 2020 dan 2 Oktober 2020.
Martinu menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut saat ini masih di bawah kuasa hukum prodeo, sehingga pihak LBH Medan berniat mengambil alih kuasa untuk menjadi titik terang kasus kematian tersebut.
"Kami perwakilan dari LBH Medan, kembali untuk ketiga kalinya datang ke Polsek Sunggal untuk mengambil kuasa klien kami Edi Saputra dan Suprianto. Karena mereka yang di dalam (tahanan) ini adalah saksi kunci kita terkait laporan kita di SPKT Polda dan di Propam Polda Sumut," tutur Martinu di depan Polsek Sunggal didampingi istri Suprianto yang juga adik Edi Saputra, Sri Rahayu, Rabu (14/10/2020).
Ia juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap kedua tersangka yang masih mendekam di dalam sel.
"Jadi kami kuasa hukum juga memohon kepada LPSK supaya klien kita ini dilindungi. Sudah ketiga kalinya waktu hari Jumat diarahkan ke hari Senin sama penyidik Taufik, dan kami kembali pada hari Senin dan disuruh lagi datang hari Rabu. Bahwasanya kuasa dititip dan hari Rabu diambil. Kami merasa kecewa hari ini kami sudah menunggu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Martinu membeberkan bahwa hal ini sudah bertentangan dengan undang-undang karena menghalangi-halangi prosedur hukum.
"Terkait atas kronologi yang kami sampaikan, seyogianya sesuai dengan Pasal 28 d dan h, setiap warga negara itu dijamin haknya didampingi. Dimana pasal 17 ayat 1 kita sebagai kuasa berhak mengetahui keadaan klien terlebih kita mengambil kuasa dalam hal ini. Jadi kami merasa keluarga dalam hal ini istri dari tersangka atas dugaan pasal 365 KUHPidsna seperti dugaan mereka yaitu sangat kecewalah, terlebih kami sebagai kuasa hukum sangat kecewa," jelasnya.
"Kami merasa dipersulit kami menduga mereka menghalang-halangi kami dalam kuasa yang mana seyogiyanya kalau mereka sudah sesuai prosedur kami dipersilahkan untuk masuk," pungkas Martinu.
Sebelumnya, Propam Polda Sumut tengah memeriksa jajaran personel Polsek Sunggal terkait tewasnya dua orang tersangka polisi gadungan di tahanan Polsek Sunggal.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mendalami kejadian ini dengan memanggil Kapolsek Sunggal.
"Masih dalam pemeriksaan. Yang piket, kapolsek udah pasti diambil keterangan, karena dia kan kapolsek," katanya saat diwawancarai Selasa (13/10/2020).
Ia menyebutkan saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polrestabes Medan, Dirkrimum Polda Sumut serta Propam Polda Sumut.