Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumut
Hari Pertama Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Samsat Siantar Catat Kenaikan Tiga Kali Lipat
UPTD Samsat Pematangsiantar mencatat kenaikan pembayaran pajak kendaraan sebanyak 3 kali lipat pada hari pertama program pemutihan denda
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan / Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - UPTD Samsat Pematangsiantar mencatat kenaikan pembayaran pajak kendaraan sebanyak 3 kali lipat pada hari pertama program pemutihan denda yang digagas Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Senin (19/10/2020).
Kenaikan 3 kali lipat itu diharapkan UPTD Samsat Pematangsiantar dapat memenuhi target yang diniatkan BPPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2020.
Kepala UPTD Samsat Pematangsiantar Fuad Ghazali Damanik menyampaikan, semua proses pelayanan pemutihan denda dalam hari pertama ini berjalan lancar, meskipun tetap mematuhi protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.
"Kami UPTD Samsat Pematangsiantar menjelaskan bahwa pelaksanaan program pemutihan denda pajak dan BBN di Wilayah UPTD Pematangsiantar berjalan lancar. Antusiasme masyarakat dalam pemutihan ini," ujar Fuad.
Sebelumnya, UPTD Samsat Pematangsiantar mencatat rata rata wajib pajak per hari adalah 0,3-0,4 persen. Namun adanya program pemutihan denda ini membuat wajib pajak tergerak untuk membayarkan kewajibannya.
"Yang biasanya 0,3-0,4 persen per hari, tapi, khusus hari perama pemutihan itu hampir naik 1 persen. Bisa dikatakan 3 kali lipat dari hari biasa," ujar Fuad.
Dengan peningkatan pembayaran pajak kendaraan di hari pertama ini, Fuad berharap masyarakat yang lain juga ikut memanfaatkan momen yang jarang ada setiap tahunnya.
Agenda pemutihan ini memberi manfaat bagi wajib pajak yang menunggak kendaraannya lebih dari lima tahun. Lantaran, hanya tunggakan dalam lima tahun yang wajib dibayarkan, tanpa perlu mengkhawatirkan denda.
Fuad sendiri mengaku sejak 1 Januari 2020 hingga 19 Oktober 2020, UPTD Pematangsiantar, telah meraih target pencapaian pajak sebesar 78,48 persen.
"Kalau hari ini, persentase kita sejak 1 Januari itu di posisi 78,48 persen atau Rp 67,7 miliar," ujar Fuad
"Dengan meningkatnya keinginan warga membayar pajak, diharapkan target 100 persen hingga akhir tahun 2020 dapat tercapai," katanya.
Fuad mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan denda pajak dan BBN ini, tanpa khawatir Pandemi Covid-19.
Dari awal sebelum melaksanakan, Fuad mengaku dari Pembina Samsat, meminta UPTD Samsat daerah untuk mengacu protokol kesehatan atas ancaman Pandemi Covid-19 dengan mengurai kepadatan.
"Itu kita siapkan tenda, kursi berjarak. Agar saat proses berjalan, kita arahkan wajib pajak keluar dulu baru hilirnya ke dalam sini. Kemudian diimbau wajib pajak datang sendiri untuk mencegah kepadatan," tutur eks staf protokol Pemprov Sumut.
