Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumut

Hari Pertama Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Samsat Siantar Catat Kenaikan Tiga Kali Lipat

UPTD Samsat Pematangsiantar mencatat kenaikan pembayaran pajak kendaraan sebanyak 3 kali lipat pada hari pertama program pemutihan denda

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Kepala UPTD Samsat Pematangsiantar Fuad Ghazali Damanik saat ditemui wartawan di ruangannya, Senin (19/10/2020). 

Perlu diketahui, UPTD Samsat Pematangsiantar meliputi dua daerah, yaitu Seluruh Kota Pematangsiantar dan Sebagian besar Kabupaten Simalungun.

Selain di UPTD Samsat Pematangsiantar Jalan Sangnauwaluh, Kecamatan Siantar Timur, pajak juga bisa dibayar di sentra sentra pelayanan Samsat lainnya, seperti di Pamatang Raya, Tanah Jawa, Parapat, Bus Samsat Keliling, dan layanan Sabtu Minggu.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved