News Video

Muslim Moeis: Pengusaha Kafe Delicious Seharusnya Bebas, Dia Tidak Berniat Membunuh

Vonis majelis hakim ke pengusaha Mi Aceh Pasar Baru Kafe Delicious Mahyudi CS mendapat kritikan dari Muslim Moeis

TRIBUN-MEDAN.COM - Vonis majelis hakim ke pengusaha Mi Aceh Pasar Baru Kafe Delicious Mahyudi CS mendapat kritikan dari Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan Peradilan (PuSHPA) Sumut Muslim Moeis.

Pengusaha Kafe Delicious Mahyudi dan 2 rekannya divonis 20 bulan penjara karena menganiaya Abadi Bangun hingga meninggal dunia.

Muslim Moeis menegaskan kalau hukuman itu sangat tidak pantas dan harus dikoreksi.

"Putusan majelis hakim itu harusnya dikoreksi. Mengapa? Dia (Mahyudi) di sini tidak berniat untuk membunuh, malah membela diri," kata Moeis saat dihubungi wartawan Tribun Medan, Rabu (21/10/2020).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Syafaruddin dan anggota DPRA Wahyu Wahab mengunjungi tiga terduga pelaku perkelahian Delicious Cafe Mie Aceh Pasar Baru di Kantor Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (11/2/2020).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Syafaruddin dan anggota DPRA Wahyu Wahab mengunjungi tiga terduga pelaku perkelahian Delicious Cafe Mie Aceh Pasar Baru di Kantor Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (11/2/2020). (TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK)

Lanjutnya, Mahyudi CS seharunya tak patut dihukum dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Sebab pasal tersebut adalah pasal penganiayaan.

"Bagaimana bisa penganiayaan? itukan terlihat jelas dia jualan, mencari nafkah, kok dibilang menganiaya. Dia itu gak ada niat untuk membunuh," kata Muslim Moeis.

Kata Moeis, perkara ini seperti tidak memiliki rasa kemanusiaan.

Bahkan bisa berimbas semakin merajalelanya aksi premanisme.

"Hakim harusnya melihat filosofi, lebih baik membebaskan 1000 orang salah, daripada menghukum 1 orang yang benar. Jangan dibiarkan terus seperti itu," pungkasnyanya.

Keputusan Hakim

Pengusaha Mi Aceh Pasar Baru atau Kafe Delicious Mahyudi (32), bersama Agus salim dan Mursalim divonis 1 tahun 8 bulan, Selasa (20/10/2020), karena membunuh preman bertato Abadi Bangun.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 29 Januari 2020.

"Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dengan pertimbangan terdakwa melakukan aksi pemukulan dan pengeroyokan" putus Majelis Hakim Tengku Oyong di Ruang Cakra 7 PN Medan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa bersifat sopan di persidangan, berterus terang, mempertahankan dan membela diri, menjadi tulang punggung keluarga," sambung hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved