Warga Tolak Pembangunan Jembatan yang Dikerjakan PT Ever Green International Paper

Warga Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa minta pembangunan jangan cuma berpihak pada pengusaha

Editor: Array A Argus
Tribun Medan
BERORASI-Parijem, wanita renta yang merasa tanahnya diserobot PT EGIP berorasi di depan gerbang kantor Bupati Deliserdang, Selasa (27/10). Parijem minta agar proyek jembatan ini dibatalkan.(INDRA) 

"Di sana nanti akan kami pasang juga penerangan jalan. Itu jalannya mau kami buat tembus, kalau enggak tembus Pemkab pun tidak mau.

Karena sekarang persetujuan prinsip sudah keluar.

Kalau sudah siap asetnya, nanti kami serahkan sama Pemkab," katanya.

Ia mengatakan, proyek ini sebelumnya sudah pernah diajukan ke Pemkab Deliserdang.

Alasannya, untuk memudahkan alur bongkar muat truk kontainer milik PT EGIP.

Baca juga: Pemkab Deliserdang Kembali Lelang Kendaraan Dinas, Total Ada 150 Unit

Selain itu, kata Hardi, pembangunan jembatan guna mengantisipasi pungutan liar (pungli) yang dilakukan kelompok preman di kawasan Tanjungmorawa.

Namun, lanjut Hardi, permohonan itu tak digubris Pemkab Deliserdang.

"Kami lah yang membangun akhirnya. Jalan kecil kami lebarkan dari yang sebelumnya tiga meter lebih sekarang ada yang sudah tujuh meter dan ada yang enam meter.

Ada tanah yang kami beli dari warga, karena setuju.

Tapi ada juga yang memang belum setuju," kata Hendi.

Baca juga: Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMK di Deliserdang Terancam Penjara Seumur Hidup

Perusahaan Tidak Kantongi IMB
Kepala Inspektorat Deliserdang Edwin Nasution mengatakan hingga saat ini perusahaan belum ada mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Deliserdang.

Namun begitu, Edwin mengatakan bahwa jalan di gang Rukun yang akan diperlebar itu statusnya bukan jalan perusahaan, tapi jalan umum.

Sebab, kata Edwin, pembangunan sejatinya untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: Pejabat BUMD Deliserdang Siap-siap Dicopot Bupati, Dikabarkan Terkait Kinerja yang Tidak Maksimal

"Kalau ada yang mengaku tanahnya dirampas, maka laporkan ke penegak hukum.

Persetujuan prinsip memamg sudah keluar tahun 2018 dari Pemkab, tapi kalau untuk IMB belum ada," kata Edwin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved