Cerita Seleb

Emosi Jerinx Meluap Usai Dituntut 3 Tahun Penjara, Sang Istri Ikut Geram dan Sebut Kejanggalan

Nora Alexandra lalu menyayangkan sikap IDI yang diam saat ada oknum yang memanfaatkan situasi atas kasus yang dialami Jerinx.

Editor: Ayu Prasandi
instagram
Nora dan jerinx 

 Nora Alexandra tak terima jika Jerinx dianggap meresahkan masyarakat.

Pasalnya selama ini menurut Nora Alexandra banyak orang yang mendukung Jerinx bebas.

"Perbuatan JRX dianggap meresahkan masyarakat. Pertanyaan saya, masyarakat mana yg diresahkan?

Baca juga: Polres Siantar Tangkap 53 Tersangka Kasus Narkotika, 20 Napi Asimilasi dan 3 Perempuan

Yang saya tahu malah banyak aksi demo dan aksi solidaritas pro JRX di seluruh Indonesia setelah dia ditahan.

Juga ada petisi dukungan utk JRX yg sudah di-signed ratusan ribu orang di change.org.

Jadi sekali lagi. Meresahkan masyarakat yg mana ya? Siapa yg sebenarnya selama ini meresahkan dan menakut-nakuti masyarakat?," tulis Nora Alexandra.

Tak hanya itu, terkait pernyataan jaksa yang menyebut ucapan Jerinx menyakiti perasaan tenanga medis membuat Nora Alexandra semakin kesal.

Menurut Nora Alexandra setiap dokter harus memiliki mental yang kuat bahkan disituasi paling buruk.

"Melukai perasaan semua dokter yg menangani covid? Sebagai profesi, bukankah dokter memang dituntut memiliki mental kuat dalam hadapi situasi terburuk? Bukankah Sumpah Dokter adalah mengutamakan keselamatan pasien?

Nora Alexandra menyebut selama ini banyak pasien yang membutuhkan pertolongan medis justru terabaikan karena situasi covid-19.

Baca juga: LBH Medan Gugat TVRI Sumut Terkait Pemberhentian Karyawan Secara Sepihak

"Lalu bagaimana dgn perasaan rakyat yg disuarakan JRX?

Bagaimana perasaan ibu-ibu yg 9 bulan mengandung namun kehilangan bayinya karena prosedur yg dipaksakan?

Perasaan mereka dianggap tidak ada? Apakah hanya nakes yg bertaruh nyawa di tengah pandemi dan rakyat tidak?

Bagaimana dgn perasaan rakyat yg kehilangan keluarganya karena dipersulit saat membutuhkan pelayanan kesehatan segera?," tulis Nora Alexandra.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

Baca juga: Masyarakat Pertibi Temui Bupati Sampaikan Keberatan Berbagi Lahan dengan Pengungsi Gunung Sinabung

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved