Fakta Persidangan Bongkar Gaji Jaksa Pinangki, Masih Tidak Jujur Meski Berpenghasilan Lumayan Besar
SIDANG lanjutan perkara kasus dugaan gratifikasi kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari digelar.
ISTIMEWA/Youtube Hersubeno Point
Jaksa Pinangki (kanan) dan almarhum suami pertamanya, Djoko Budiharjo, mantan Kajati Jabar (kiri dalam lingkaran).
Dalam pertemuan tersebut, Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.
Djoko sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji Pinangki Sebagai Jaksa Rp 19 Juta Per Bulan, Berikut Rinciannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/profil-suami-pertama-jaksa-pinangki.jpg)