Pulang Bercinta di Rumah Kosong, Gadis Ini Diadang 3 Pria, Ditarik ke Gedung Sekolah Lalu Digilir

Polres Toba menangkap empat tersangka kasus rudapaksa seorang gadis di kawasan Laguboti, Kabupaten Toba, Selasa (10/11/2020). 

Penulis: Maurits Pardosi |
MAURITS PARDOSI / TRIBUN MEDAN
Keempat tersangka berada di Mapolres Toba pada Selasa (10/11/2020) saat digelar paparan kasus pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur.  

TRIBUN-MEDAN.com - Polres Toba menangkap empat tersangka kasus rudapaksa seorang gadis di kawasan Laguboti, Kabupaten Toba, Selasa (10/11/2020). 

Kapolres Toba, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Akala FJ mengatakan, seluruh tersangka masih berumur sekira 20-an tahun.

Identitas tersangka pertama bernama DH (24), sehari-hari bekerja sebagai buruh, alamat Desa Tambunan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Lalu, tersangka DH yang berkenalan dengan korban FS (17) melalui akun media sosial Facebook dan dilanjutkan dengan komunikasi di messenger.

"Seminggu sebelum hari kejadian, pelaku berkenalan dengan korban di aplikasi Facebook dan sejak saat itu korban rutin menjalin komunikasi dengan pelaku melalui messenger. Kemudian pada hari Sabtu (7/11/2020), pelaku mengajak korban untuk bertemu, berjanji akan datang ke kampung korban. Korban pun menyetujui rencana tersebut," ungkap Kapolres Toba AKBP Akala FJ saat paparan pada Selasa (10/11/2020) di Mapolres Toba.

Rudapaksa tersebut dilakukan oleh DH di sebuah rumah di Sibulele Desa Sibolahotang SAS, Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

"Kejadiannya di sebuah rumah pada pukul 01.00 WIB. Tersangka tersebut bekerja sebagai buruh dan beralamat di Lumban Tongatonga, Desa Tambunan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba," sambungnya.

Tersangka kedua yakni di kawasan gedung sekolah berjumlah tiga orang.

Yakni: berinisial AS (22), beralamat di Desa Sitakkola, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

Selain AS, ada dua orang lagi yang menjadi tersangka rudapaksa terhadap FS di gedung SD Negeri Laguboti. 

Yaitu: RN (20) yang berdomisili di Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti dan RS (24) yang bekerja sebagai buruh dan satu desa dengan RN.

Ketiga tersangka yang melakukan rudapaksa di sebuah gedung SD di Laguboti tersebut menggilir korban.

"Setelah berada di halaman sekolah, salah satunya pelaku AS menarik tangan korban ke dalam salah satu kelas yang ada di sekolah tersebut dan melakukan persetubuhan dengan korban. Saat melihat AS sudah bersetubuh dengan korban, RN melanjutkan persetubuhan dengan korban. Pelaku RS lanjut melakukan persetubuhan dengan korban," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved