Sosok SM Amin Nasution, Gubernur Sumut Pertama yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Pemberian anugerah tertinggi ini, lantas membuat masyarakat Sumatera Utara berbangga, karena ada 12 pahlawan nasional yang berasal dari Sumut.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi memberikan anugerah kepada Gubernur pertama Provinsi Sumatera Utara, Sutan Muhammad (SM) Amin Nasution, yaitu sebagai pahlawan nasional.
Pemberian anugerah tertinggi ini, lantas membuat masyarakat Sumatera Utara berbangga, karena ada 12 pahlawan nasional yang berasal dari Sumut.
Sejarawan Sumut, Ichwan Azhari mengatakan, bahwa pemberian gelar pahlawan nasional ini pantas diberikan kepada SM Amin Nasution.
Sebab, semasa hidup banyak berbuat kepada bangsa, yaitu melawan penjajahan Belanda. "Sangat pantas beliau mendapatkan gelar tersebut, lantaran semasa hidup banyak berbuat untuk Indonesia," kata dia.
Berikut adalah biografi SM Amin Nasution, berdasarkan arsip Sejarawan Ichwan Azhari :
S.M Amin pada masa pergolakan awal revolusi yang sulit, bersedia meninggalkan profesi nya sebagai pengacara untuk menjadi Gubernur Muda Sumatera Utara, yang ditetapkan Wapres Mohammad Hatta dan dilantik oleh Mr. Mohammad Hasan di Pematang Siantar pada tanggal 14 April 1947, saat Kota Medan diduduki sekutu.
Saat Sekutu menduduki Pematang Siantar pada tanggal 29 Juni 1947, Mr. S.M. Amin sempat ditahan oleh Belanda sebab dianggap sebagai gubernur pemerintahan RI yang dianggap illegal.
Ini merupakan peristiwa yang sangat heroik dimana dalam keadaan yang sangat genting pun Mr. S.M. Amin terus mengupayakan eksistensi Provinsi Sumatera Utara dengan melakukan perundingan.
Setelah itu Mr. S.M. Amin mengungsi ke Kutaradja, Aceh, dan mengatur strategi menjalankan pemerintahan sipil Provinsi Sumatera Utara di pengungsian.
Tapi saat kembali ke Pematangsiantar pada Oktober 1947, sebagai Gubernur Muda Sumut, Mr. S.M. Amin kembali ditangkap Belanda dan dipenjarakan di Medan.
Tapi dalam tahanan Belanda dia menolak untuk mencopot jabatannya sebagai Gubernur dan tetap menyatakan dia gubernur dari Republik yang sah.
Setelah berhasil melarikan diri dari tahanan Belanda, SM Amin menyeberang ke Penang, untuk kemudian kembali ke Aceh dan menggerakkan perjuangan Republik Indonesia dari Aceh dan terus menjalankan eksistensi pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Masa itu Aceh menjadi satu kesatuan dengan provinsi Sumatera Utara.
Setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang pembagian Provinsi Sumatera disahkan, Mr. S.M. Amin ditetapkan sebagai gubernur penuh untuk Provinsi Sumatera Utara yang dilantik langsung oleh Presiden Soekarno tanggal 18 Juni 1948 di Kutaradja.
Banyak kebijakan penting yang telah diputuskan oleh Mr. S.M. Amin untuk menjaga eksistensi pemerintagan sipil Provinsi Sumatera Utara tetap berjalan.
Antara lain melantik anggota DPRD Sumatera Utara I di Tapak Tuan pada tanggal 16 Desember 1948, di mana Mr. S.M. Amin berperan sebagai ketua DPRDSU I. Mr. S.M. Amin juga berperan sebagai fasilitator antara Presiden Soekarno dengan rakyat Aceh dalam pembelian pesawat pertama RI. Mr. S.M. Amin melalui keputusan DPRDSU juga mengeluarkan kebijakan pencetakan Uang Republik Indonesia Sumatera Utara (URIPSU) dalam dua seri dengan angka nominal Rp. 250.- pada tanggal 1 Maret 1949.
