WANITA di Video Vulgar Mirip Gisel Bisa Dipenjara, Hotman Paris Bandingkan Kasus Cut Tari -Luna Maya

Hotman Paris mengulas sejumlah artis yang pernah terjerat kasus video vulgar dan membandingkan kasus yang menyeret nama Gisel

Editor: Salomo Tarigan
twittervia tribuntimur
WANITA di Video Vulgar Mirip Gisel 

Untuk itu, artis tersebut bisa dibebaskan meski nama baiknya tercoreng.

"Dia tidak tahu, tidak sepersetujuan dia," terang Hotman Paris.

"Ibarat anda nih, pacar Anda hanya terlentang begitu saja."

Berbeda dengan kasus Cut Tari, dalam skandal video mirip Gisel, sang wanita menjadi sosok yang merekam adegan.

Hal ini dapat mendatangkan masalah, jika nantinya terbukti pemeran dalam video tersebut adalah Gisel.

"Kalau yang kasus kemarin, yang mirip-mirip artis itu lihat enggak tangannya itu," kata Hotman Paris.

"Tangannya hidupin hapenya kan, itu termasuk apa? Anda tafsirkan sendiri," imbuhnya.

Video syur 19 detik yang mirip Gisel
Video syur 19 detik yang mirip Gisel (twittervia tribuntimur)

Menurut Hotman Paris, undang-undang di Indonesia mengatur agar pembuat dan penyebar video tersebut dapat dikenai pasal.

Baca juga: BABAK BARU Video Syur Mirip Gisel, Pakar Ungkap Tes Face Video Panas, Roy Marten Akhirnya Bicara

Namun, penyebar video tersebut biasanya akan menyasar pada orang-orang yang sengaja memperlihatkan di sosial media.

"Siapa pun yang menyebarkan bisa kena," sebut Hotman Paris.

"Semua yang menyebarkan bisa kena, tapi kan biasanya aparat tidak tertarik kepada masayarakat yang menonton."

"Kecuali anda sengaja sebarkan besar-besaran. Kalau hanya individual susahlah pembuktiannya," lanjutnya.

Dalam kasus kali ini, Hotman Paris menilai akan susah membuktikan penyebaran video tersebut.

Pasalnya, video ini disebarkan melalui media sosial yang rawan dibajak.

Sehingga, baik penyebar ataupun pembuat bisa lolos jika ternyata video tersebut diambil oleh para pembajak akun pribadi.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved