Breaking News

Kajari Toba Laporkan Cucunya Terkait Uang Rp 600 Juta, Polda Sumut Periksa Jojor boru Sitorus

Jojor Boru Sitorus penuhi panggilan Polda Sumut atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Kajari Toba, Robinson Sitorus.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Kuasa hukum Jojor boru Sitorus, Roni Prima Panggabean (kiri) dan Jhon Feryanto Sipayung memperlihatkan dokumen bukti laporan, Jumat (13/11/2002). Jojor dilaporkan atas dugaan penggelapan oleh kakeknya sendiri, Robinson Sitorus yang merupakan Kajari Toba. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kajari Toba Laporkan Cucunya Terkait Uang Rp 600 Juta, Polda Sumut Periksa Jojor boru Sitorus

Jojor Boru Sitorus penuhi panggilan Polda Sumut atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, Robinson Sitorus.

Jojor boru Sitorus sendiri merupakan cucu dari Robinson Sitorus.

Ia dilaporkan oleh kakeknya atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 600 juta.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun-Medan.com pada Jumat (13/11/2020), Jojor memenuhi panggilan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut pada Rabu (11/11/2020) lalu.

Terkait perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi awak media, membenarkan terlapor sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas kasus tersebut.

Baca juga: Jual Puluhan Ribu Skincare, Shella Dwi Madirza Raih Penghargaan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Cerita Dokter Sugianto Ikhlas Dilempari Batu saat Tangani Jenazah Covid-19

Baca juga: Nasib Jelek Gisel Anastasia, Segera Diperiksa Polisi Setelah Ditangkapnya Pelaku Penyebar Video Hot

Pemeriksaan itu dilakukan pihaknya atas laporan Kajari Toba Robinso Sitorus terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 600 juta.

Terkait perkembangan, lanjutnya, saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman dan telah mengambil keterangan baik dari pelapor serta terlapor.

"Untuk secara mendetail belum bisa kita beritahukan, namun proses penyelidikan sudah berjalan.

Bahkan terhadap pelapor Pak Robinson Sitorus sudah diambil keterangan dan diperiksa, begitu juga terlapor Ibu Jojor Sitorus," kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut di ruangannya.

Terpisah, kuasa hukum terlapor dari Jakarta, SHP Law Firm, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung menyebutkan bahwa kliennya mengaku heran atas laporan pengaduan (LP) itu.

Dalam penjelasannya, Roni menerangkan bahwa laporan dari pelapor terhadap kliennya itu cacat hukum karena tidak ada bukti yang diajukan terhadap kliennya.

"Kami juga sudah melaporkan RS ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tanggal 8 Oktober 2020 dengan nomor 5162/SHP/X/2020," ungkapnya.

Lanjut Roni, kasus ini berawal keinginan pelapor menitipkan uang sekitar Rp 1,5 miliar.

Di mana uang itu diminta untuk disimpan dalam bentuk deposito menggunakan nama terlapor senilai Rp 600 juta, dan Rp 900 juta memakai nama ibu terlapor.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved