141 Kg Ganja Dikubur di Gudang
KRONOLOGI Temuan Ganja 141 Kg yang Dikubur di Gudang Medan, Berawal Kasus Ganja 5 Kg Asal Aceh
Pengungkapan ganja 141 kilogram yang dikubur di gudang kapur kawasan Asam Kumbang Medan oleh BNN ternyata berawal dari temuan ganja 5 kilogram.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengungkapan ganja 141 kilogram yang dikubur di gudang kapur kawasan Asam Kumbang Medan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata berawal dari kasus ganja 5 kilogram.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen Pol Arman Depari menyebutkan bahwa ada 5 pelaku yang telah diamankan dalam jaringan tersebut.
"Beberapa waktu lalu kita telah melakukan penangkapan dan penyitaan narkoba jenis ganja seberat 141 kilogram dan juga telah mengamankan 5 orang tersangka," tuturnya saat konferensi pers di lokasi, Jumat (13/11/2020).
Ia membeberkan bahwa awal terungkapnya kasus ini dari penyelidikan penyidik BNN atas temuan 5 kilogram ganja.
"Awalnya hanya 5 kilogram kita temukan, akhirnya kasus tersebut dikembangkan dan akhirnya kita menemukan tempat ini dengan susah payah karena sudah ditanam sebanyak 141 kilogram ganja," tuturnya.
Baca juga: Inilah Sosok Calon Kapolri Menggantikan Idham Azis, Neta S Pane: Akan Terjadi Mutasi Besar-besaran
Baca juga: Kajari Toba Laporkan Cucunya Terkait Uang Rp 600 Juta, Polda Sumut Periksa Jojor boru Sitorus
Ia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai sejak tanggal 8 November hingga 11 November 2020.
"Berkat kerja keras semua pihak dan sekarang inilah barang buktinya yang mereka akan jual dan edarkan di seluruh Medan, Sumut dan sekitarnya," jelas Arman.
Amatan Tribunmedan.id, terdapat tiga pelaku yang dihadirkan penyidik BNN yaitu tersangka berinisial MA, SA, S.
Sedangkan pasangan suami istri, Z dan SW tidak dihadirkan karena sakit.
Kepala Lingkungan (Kepling) V Asam Kumbang, Medan Selayang, Nazli (51) menerangkan bahwa ada 2 dari 5 orang pelaku yaitu Zulfikar alias Zul dan Salamudin alias Udin yang merupakan warganya.
"Warga saya satu si Udin, satu lagi si Zul, tapi dia udah pindah, entah udah ke mana-mana, katanya di Medan Tuntungan. Kalau istri Zul saya tidak tahu," tuturnya saat diwawancarai tribunmedan.id.
Ia menyebutkan bahwa dirinya terkejut dengan ditangkapnya dua warganya tersebut. Kesehariannya keduanya merupakan warga yang kerap bermain bola.
"Pelaku Udin saya enggak nyangka, Udin pekerjaannya ikut bengkel. Kalau si Zul ya narkoba itu tadi. Kesehariannya mereka pemain bola, enggak nyangka betul,” katanya.
Nazli menyebutkan bahwa dirinya juga tak menyangka bahwa di lokasi gudang kapur tersebut sebagai lokasi penyimpanan ratusan kilo ganja.
"Gudang ini sudah lama, sudah ada puluhan tahun. Saya enggak nyangka ada kejadian narkotika sebanyak ini di sini," tuturnya
Ia menyebutkan bahwa gudang kapur tersebut dulunya milik warganya, namun sudah dijual kepada pengusaha keturunan Tiongkok.
"Pemilik gudang itu jarang ke mari. Ada warga setempat yang dipercayakan untuk mengolah," sebut Nazli.
Baca juga: Luna Maya Sengaja Sembunyikan Identitas Calon Suami, Rencana Pernikahannya Dibocorkan Sahabatnya
Baca juga: Cerita Dokter Sugianto Ikhlas Dilempari Batu saat Tangani Jenazah Covid-19
Sementara, warga setempat, Ibu Tari (43) juga tak menyangka ada peredaran narkotika ratusan kilogram di kampungnya tersebut.
"Ya kaget aja, enggak nyangka kalau bakal ada peredaran narkoba di sini," cetusnya sambil menyaksikan pemaparan yang dilakukan BNN.
Amatan Tribunmedan.id pukul 13.55 WIB, warga mulai dari anak-anak hingga orang tua turut hadir menyaksikan pengungkapan ratusan kilogram sabu yang ditanam.
Terlihat warga antusias menunggu pengungkapan kasus narkotika di perkampungannya tersebut.
Arman Depari menyebutkan pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke Medan.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka MA pada saat mengendarai sepeda motor di Tanjung Selamat karena dicurigai membawa ganja, setelah digeledah ditemukan ganja 5 kg," ungkapnya.
Usai membekuk tersangka MA, pihaknya lalu melakukan pengembangan kasus tersebut ke Tuntungan.
"Dan di tempat kejadian perkara kedua dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga ditemukan 136 kg ganja kering yang dikubur di dalam tanah. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka yang lainnya. Saat ini tim masih melakukan pengembangan," tandasnya.
(vic/tribunmedan.com)