Terbongkar Balasan Jaksa Pinangki ke Sopirnya yang Tukar Dolar Rp 3,9 M untuk Bayar Mobil BMW

Hal itu diakui Sugiharto yang kini tak lagi menjadi sopir Jaksa Pinangki saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). 

Kolase tangkapan layar Youtube
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyuruh sopurnya menukarkan valas senilai Rp 3,9 miliar. Ini balasan Jaksa Pinangki ke sopir yang membayarkan uang itu untuk pembelian mobil BMW. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ini balasan Jaksa Pinangki ke sopir yang dipercaya menukarkan valuta asing (valas) atau dolar senilai Rp 3.908.407.000 diduga didapat dari hasil suap Djoko Tjandra.

Sebagian uang itu dipakai Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW yang kini telah disita Kejaksaan Agung.

Agar tak dicurigai, sang sopir bernama Sugiarto pun bersiasat di depan kasir.

Hal itu diakui Sugiharto yang kini tak lagi menjadi sopir Jaksa Pinangki saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). 

"Bu Pinangki menyampaikan, 'Mas ini dolar untuk bayar BMW', ada beberapa kali pembayaran yang pertama Rp 475 juta, dan yang kedua dan ketiga Rp 490 juta," kata Sugiarto saat sidang seperti dikutip dari Antara.

Menurut keterangan Sugiarto, Pinangki sekeluarga mendatangi pameran sebelum membeli mobil mewah tersebut.

Setelah itu, barulah permintaan menukar valas datang dari Pinangki.

"Saya dengan beliau sekeluarga ke pameran, beliau tahu-tahu sudah beli, awalnya nanya ke sales, saya tidak begitu paham, selang berapa hari beliau lalu minta tukar valas," tambah Sugiarto.

Dalam surat dakwaan, total sebanyak 280.000 dollar Amerika Serikat yang ditukar menjadi rupiah oleh supir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.

Uang itu disebut jaksa, salah satunya untuk membeli sebuah mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1,7 miliar atas nama Pinangki.

Pembayarannya dilakukan secara tunai dan bertahap selama 30 November-Desember 2019.

Setiap menukarkan valas, Sugiarto yang sudah bekerja untuk Pinangki selama 2011-2020 mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

Ketika membayar pembelian mobil BMW tersebut, Sugiarto menuliskan sumber dananya berasal dari tabungan dan penjualan tanah.

Ia mengaku berinisiatif menuliskan penjualan tanah sebagai sumber dana agar proses pembayaran menjadi lebih lancar.

"Inisatif saya saja sumber uangnya pembelian tanah atas nama saya karena kalau ditulis yang lain ribet maka sama 'teller' diribetkan jadi kesengajaan dari saya, tidak ada perintah dari terdakwa," ungkap Sugiarto.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved